Liputan6.com, Jakarta - Kepada Tim Konsultasi Pajak,
Saya mau bertanya mengenai seluk beluk pajak penghasilan (PPH) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pertanyaannya, apa dasar hukum perhitungan PPH dan PPn? Kemudian apakah benar kalau wajib pajak perorangan tidak dikenakan PPN hanya PPH saja? Misalkan dari objek pajak sewa lahan.
Terima Kasih,
Komenk10xxxx@gmail.com
Baca Juga
Advertisement
Jawaban
Yth. Saudara Komenk Kusuma,
Berikut ini jawaban kami atas pertanyaan Saudara.
1. Dasar hukum pengenaan PPh adalah Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan yang peraturan pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan.
Selanjutnya dasar hukum pengenaan PPN adalah Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang peraturan pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012.
2. Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan penyerahan (menjual) barang dan jasa kena pajak yang peredaran brutonya melebihi Rp 4,8 miliar dalam 1 (satu) tahun buku, diwajibkan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.
Sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), orang tersebut wajib memungut PPN 10 persen dari pembeli atau pengguna jasa kena pajak dengan menerbitkan Faktur Pajak. Jika orang tersebut telah dikukuhkan sebagai PKP maka ketika menyewakan sebuah tanah (lahan) dan atau bangunan, orang tersebut wajib memungut PPN dari penyewa. Jadi Wajib Pajak Orang Pribadi bisa saja tidak hanya mempunyai kewajiban PPh tetapi juga PPN.
Demikian penjelasan kami. Semoga membantu.
Salam,
Fitrah Purnama Megawati, S.Sos
Citas Konsultan Global
Jl. Ciputat Raya No. 28 C Kebayoran Lama, Jakarta Selatan
Saksikan Video Menarik di Bawah Ini: