Polisi Tegaskan Kasus Rizieq Shihab Tak Bisa Berhenti Begitu Saja

Permohonan SP3 Rizieq Shihab belum tentu dikabulkan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 28 Agu 2017, 13:24 WIB
Pimpinan FPI, Muhammad Rizieq Shihab memberi keterangan usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim, Jakarta, Rabu (23/11). Rizieq diperiksa sebagai saksi ahli dalam kasus penistaan agama yang diduga dilakukan Ahok. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sudah menerima permohonan penerbitan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3) dari Rizieq Shihab. Namun, permohonan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu belum tentu dikabulkan.

Rizieq Shihab menjadi tersangka kasus peredaran pornografi dengan Firza Husein yang sempat viral.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan SP3 merupakan kewenangan penyidik. Selain itu, masih ada kemungkinan penyidik memerlukan keterangan dari Rizieq Shihab.

"Kalau memang penyidik masih membutuhkan keterangan kenapa tidak? Sudah saya sampaikan berkali-kali, penyidik yang menentukan," ujar Argo di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (28/8/2017).

Dia menegaskan, untuk mengeluarkan SP3 dalam suatu kasus tidak bisa sembarangan. "SP3 itu ada aturannya apakah sudah kedaluwarsa. Semua kemungkinan bisa terjadi," tandas Argo.

Sebelumnya, tim pengacara Pemimpin FPI Rizieq Shihab resmi melayangkan permohonan SP3 kasus pornografi ke Polda Metro Jaya. Mereka berharap polisi segera menerbitkan SP3 atas kasus yang sempat viral itu.

"Sudah saya ajukan di Polda Metro. Terkait kasus pornografi," ujar Ketua Bantuan Hukum FPI sekaligus pengacara Rizieq, Sugito Atmo Pawiro, saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa, 22 Agustus 2017.

 


Dinilai Tak Kuat

Sugito membeberkan alasan pihaknya mengajukan permohonan penerbitan SP3 pada kasus tersebut. Menurut dia, alat bukti yang digunakan untuk menersangkakan Rizieq dalam perkara dugaan pornografi ini masih belum cukup.

"Alasan pertama bahwa dua alat bukti yang cukup itu menurut kami tidak terpenuhi," kata Sugito.

Bukan hanya itu. Tak kunjung ditangkapnya penyebar konten pornografi berupa chat seks tersebut dicurigai bahwa kasus ini cenderung dipaksakan. Penetapan Rizieq sebagai tersangka dalam kasus ini pun dianggap sebagai upaya kriminalisasi.

"Yang mengupload (konten) tidak jelas. Pada waktu itu informasi dari Pak Iwan selaku Kapolda saat itu bilang, pengupload ada di Amerika, seakan-akan menguatkan kalau itu betul bukan rekayasa," ucap Sugito.

Begitu juga misalnya percakapan antara Rizieq dan Firza Husein benar terjadi. Itu merupakan domain pribadi. Menurut Sugito, seharusnya pihak Firza atau sebaliknya yang melaporkan kasus ini ke polisi.

Namun dalam perkara ini, laporan justru datang dari orang lain. Sementara penyebar konten pornografi tersebut belum juga ditangkap hingga saat ini. Kebenaran konten pornografi ini pun masih menjadi misteri.

Saksikan video berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya