Liputan6.com, Jakarta - Dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Sugiharto hadir di Pengadilan Tipikor sebagai saksi dalam perkara pemberian keterangan palsu di sidang kasus e-KTP, dengan terdakwa Miryam S Haryani. Keduanya membeberkan permintaan uang oleh Politikus Partai Hanura tersebut untuk membiayai masa reses anggota DPR.
Sugiharto mengungkap uang senilai USD 1,2 juta tersebut berasal dari proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik alias e-KTP. Sugiharto mengaku uang tersebut diberikan atas perintah Irman.
Advertisement
"Pak Irman meminta supaya dikasih kepada Miryam. Perintah itu disampaikan di ruang kerja Pak Irman, katanya untuk reses anggota DPR," ujar Sugiharto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (28/8/2017).
Menurut dia, pemberian uang kepada Miryam terjadi dalam beberapa tahap. Tiga kali Sugiharto mengantar uang ke kediaman Miryam S Haryani di Tanjung Barat, Jakarta Selatan. Kemudian pemberian keempat diserahkan oleh Yoseph Sumartono selaku staf di Kemendagri.
Majelis hakim pun mencaritahu kebenaran hal tersebut kepada Irman. Menurut Irman, permintaan uang tersebut pertama kali disampaikan oleh Ketua Komisi II DPR RI periode 2009-2014 Chairuman Harahap.
Namun, Irman yang saat itu menjabat Dirjen Dukcapil Kemendagri sempat menolak permintaan Chairuman. Tak mau menyerah, Chairuman akhirnya menyuruh Miryam S Haryani.
"Kata Bu Miryam dia diperintah ketua (Komisi II DPR-Chairuman Harahap). Lalu saya kasih tahu ke Bu Miryam, kalau soal uang hubungi saja Pak Sugiharto yang jadi PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)," tutur Irman.
Awal Mula
Kasus Miryam S Haryani ini bermula saat persidangan kasus e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Kala itu, Miryam didatangkan sebagai saksi. Miryam merupakan saksi yang menyebut sejumlah nama anggota legislator menerima uang bancakan proyek e-KTP.
Karena keterangannya ini pula, nama Miryam disebut dalam dakwaan Irman dan Sugiharto. Miryam juga diduga menerima aliran dana e-KTP sejumlah USD 23 ribu.
Namun, pada sidang keempat kasus e-KTP, Miryam secara mengejutkan mencabut seluruh BAP-nya. Dia mengaku mendapat tekanan dari penyidik KPK saat menjalani pemeriksaan. Keterangan yang tertulis dalam BAP, kata dia, hanya untuk menyenangkan penyidik.
"Saya takut, saya diancam sama penyidik, pemberian jawaban di BAP itu hanya untuk menyenangkan mereka, saya jawab asal-asalan Pak. Jadi tidak pernah saya dapat uang (50 Juta dari Ketua Komisi II)," kata Miryam dalam sidang e-KTP sambil menangis, Kamis 23 Maret 2017.
Namun aksi inilah yang ternyata menjerat Miryam. KPK menyebutkan Miryam S Haryani telah memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dalam persidangan.
Saksikan video berikut ini:
Advertisement