Agum Gumelar Yakin Ampi Tanudjiwa Tidak Terlibat Saracen

Mayjen (Purn) Ampi Tanudjiwa disebut-sebut terlibat sindikat penyebar ujaran kebencian Saracen. Agum Gumelar sahabat Tanudjiwa berkomentar.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 28 Agu 2017, 14:52 WIB
Ketua Ad-Hoc Reformasi PSSI, Agum Gumelar membacakan pernyataan sikap terkait belum tuntasnya kisruh persepakbolaan Indonesia, Jakarta, Kamis (4/2/2016). Agum berharap semua pihak mau menyelamatkan sepak bola Indonesia. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Nama Mayjen (Purn) Ampi Tanudjiwa masuk dalam struktur komplotan penebar kebencian Saracen yang beredar di internet. Jendral (Purn) Agum Gumelar, sahabat baik Ampi, tidak percaya Ampi jadi bagian sindikat Saracen.

"Itu (Ampi) saya kenal, dia adik saya, saya tidak yakin dia terlibat. Jadi berita soal itu tidak harus dibuktikan benar atau tidak, karena saya yakin tidak," tegas Agum di Kantor PP Polri, Jakarta Selatan, Senin (28/8/2017).

Saat dikonfirmasi, Ampi mengaku tak mengetahui sindikat Saracen yang melakukan ujaran kebencian melalui media sosial (medsos) tersebut. Menurut Agum, Komplotan Saracen merupakan sebuah hal yang menjijikkan.

Sindikat itu, lanjut Agum, dapat menimbulkan ketidakstabilan bangsa apabila dibiarkan. Karena itu, Agum bersyukur polisi berhasil mengungkapnya.

"Alhamdulillah ini (Saracen) sudah terbongkar ya, Saracen ini sangat menjijikan menimbulkan kebencian yang masuk ke dalam hati. Ini bisa menguji kondisi negara dan tidak terkendali," terang dia.

Saat ini, Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus Saracen, yakni Jasriadi yang berperan sebagai ketua sindikat. Kemudian MFT yang berperan sebagai koordinator media dan Informasi, serta Sri Rahayu Ningsih alias SRN yang berperan sebagai koordinator wilayah.

Kelompok Saracen diduga menyebarkan hate speech atau ujaran kebencian melalui media sosial. Bahkan, sindikat ini memasang tarif bagi pemesan yang akan menyebarkan ujaran kebencian. Polisi masih mencari tersangka lain dalam kasus ini. Polisi juga memburu pihak-pihak yang pernah memesan konten terlarang ini di Saracen.

 


Haram

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai, sindikat Saracen telah melanggar Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial.

"Fatwa MUI menyebut bahwa setiap Muslim yang bermuamalah melalui media sosial, diharamkan melakukan gibah (membicarakan keburukan atau aib orang lain), fitnah, namimah (adu domba), dan penyebaran permusuhan," tulis Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid lewat keterangan persnya, Senin (28 Agustus 2017).

Menurut MUI, aksi Saracen yang tujuannya juga meraup keuntungan finansial dari menebar kebencian, tidak dibenarkan.

"Berprofesi menyediakan informasi berisi hoak, gibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, hukumnya juga haram. Demikian orang yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan jasa, dan orang yang memfasilitasinya," tegas Zainut.

Polisi pun telah menangkap dan menetapkan tiga anggota Saracen sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Jasriadi (32) yang berperan sebagai ketua, Muhammad Faizal Tanong (43) sebagai koordinator bidang media dan informasi, serta Sri Rahayu Ningsih (32) sebagai koordinator grup wilayah.

Saksikan video menarik di bawah ini:

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya