PHOTO: Penyuap Hakim Patrialis Akbar Jalani Sidang Putusan

General Manager PT Impexindo Pratama, Ng Fenny (kiri), bersama Direktur CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman, usai sidang putusan.

oleh Johan Fatzry diperbarui 28 Agu 2017, 15:15 WIB
Penyuap Hakim Patrialis Akbar Jalani Sidang Putusan
General Manager PT Impexindo Pratama, Ng Fenny (kiri), bersama Direktur CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman, usai sidang putusan.
General Manager PT Impexindo Pratama Ng Fenny (kiri) bersama Direktur CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman bersalaman usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/8). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Direktur CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/8). Basuki terbukti menyuap Hakim Konstitusi Patrialis Akbar dan orang dekat Patrialis, Kamaluddin. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Direktur CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/8). Basuki divonis 7 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
General Manager PT Impexindo Pratama Ng Fenny saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/8). Fenny di vonis 5 tahun penjara Ia denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
General Manager PT Impexindo Pratama Ng Fenny saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/8). Fenny di vonis 5 tahun penjara Ia denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya