General Manager PT Impexindo Pratama Ng Fenny (kiri) bersama Direktur CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman bersalaman usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/8). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Direktur CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/8). Basuki terbukti menyuap Hakim Konstitusi Patrialis Akbar dan orang dekat Patrialis, Kamaluddin. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Direktur CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/8). Basuki divonis 7 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
General Manager PT Impexindo Pratama Ng Fenny saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/8). Fenny di vonis 5 tahun penjara Ia denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
General Manager PT Impexindo Pratama Ng Fenny saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/8). Fenny di vonis 5 tahun penjara Ia denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)