Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyetujui kenaikan dana partai politik. Dana partai politik menjadi Rp 1.000 per suara sah.
Meski telah disetujui, Sri Mulyani menyebut kenaikan dana parpol ini juga membebani APBN. Karena itu pula, beberapa pihak mengkritik kenaikan dana parpol ini.
Advertisement
"Ya setiap pengeluaran pasti membebani APBN dong," kata Sri Muluyani di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/8/2017).
Keputusan itu tertuang pada Keputusan Menteri Keuangan No. 277/MK.02/2017 tanggal 29 Maret 2017.
Sri Mulyani menambahkan, keputusan ini diambil berdasarkan surat rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri. Kenaikan itu juga sudah sesuai dengan aturan.
"Itu kan surat dari Menteri Dalam Negeri berdasarkan peraturan pemerintah, berdasarkan undang-undang parpol sebelumnya. Jadi nanti kita proses saja," imbuh Sri Mulyani.
Saksikan video menarik di bawah ini:
Wajar Naik
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto mendukung kenaikan dana bantuan partai politik (parpol).
Hal ini menyusul revisi Peraturan Pemerintah (PP) yang sedang disusun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penyesuaian dana bantuan parpol dari Rp 108 menjadi Rp 1.000 per suara.
"Waktu saya masih menjadi ketua umum parpol, kita merasakan sekali. Seyogyanya dana parpol ada kenaikan," tegas Wiranto usai Raker RKA K/L dengan Banggar DPR di Gedung DPR, Jakarta, Senin 10 Juli 2017.
Mantan Ketua Umum Partai Hanura itu beralasan, parpol berperan dominan dalam demokrasi di Indonesia. Kaitannya dengan masalah keamanan dalam negeri, masalah kemajuan, dan kesejahteraan demokrasi.
"Kalau parpol tidak sehat, wilayah politik tidak sehat, maka kondisi negara juga tidak sehat. Salah satu formula politik kan parpol, yakni organisasi yang mengkader calon pemimpin bangsa, jadi alangkah sedihnya tugas ini kalau tidak didukung pembiayaan yang memadai," kata Wiranto.
Advertisement