Saracen Terungkap, DPR Desak Pembentukan BSSN Dipercepat

Sindikat Saracen membuat banyak orang was-was. DPR mendesak pemerintah segera implementasikan Peraturan Presiden No. 53 Tahun 2017.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 28 Agu 2017, 20:58 WIB
Tiga tersangka kasus penyebaran ujaran bernada kebencian lewat internet digiring polisi saat rilis di Jakarta, Rabu (23/8). Tiga tersangka masuk dalam satu kelompok. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - DPR meminta pemerintah mempercepat pembentukan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Hal ini disampaikan saat rapat kerja (raker) bersama Komisi I DPR dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Desakan ini muncul menyusul terungkapnya Saracen, sindikat penyebar ujaran kebencian di media sosial.

"Saya menggaris bawahi apa pembentukan BSSN ini kalau bisa dipercepat," ujar anggota Komisi I DPR dari fraksi Partai Demokrat Syarief Hasan di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin (28/8/2017).

Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) atau Basinas adalah lembaga teknis nonkementerian milik Pemerintah Republik Indonesia yang landasan hukumnya Peraturan Presiden No. 53 Tahun 2017.

Tak hanya Syarief, anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Hanura Nurdin Tampubolon juga mendorong dibentuknya BSSN. Alasannya, kata Nurdin, saat ini teknologi siber sudah sangat dibutuhkan Indonesia.

"Teknologi siber ini sudah sangat dibutuhkan bangsa ini untuk menjaga objek-objek vital dan juga keamanan-keamanan untuk bisa dilaksanakan dalam peningkatan tetap fokus pemerintah di dalam pembangungan ekonomi, peningkatan stabilitas," papar dia.

Sementara itu, Menkominfo Rudiantara menjelaskan, saat ini memang sedang dibuat BSSN. Lembaga itu nantinya akan bertugas langsung di bawah Presiden.

"BSSN ini nantinya melapor kepada Presiden melalui Menkompolhukam, tidak lagi ke Kominfo. Kami tentunya akan sampaikan Kemenpolhukam, Menpan juga terkait pendirian BSSN ini," jelas Rudi.

 

Saksikan Video Menarik Di Bawah Ini:


Ancaman Saracen

Terbongkarnya jaringan Saracen yang diduga menyebarkan konten SARA melalui teknologi informasi dan komunikasi (TIK), harus dianggap sebagai salah satu ancaman siber yang serius. Pasalnya, kelompok Saracen ditengarai tidak hanya menyerang satu agama saja, tetapi menyerang berbagai pihak termasuk pemerintah dengan teknik adu domba yang sistematis.

“Merujuk data di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), untuk pengaduan konten negatif terkait SARA dan kebencian, pornografi dan hoax menempati urutan tertinggi pengaduan konten negatif,” kata Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari, dalam keterangan persnya kepada Parlementaria, Jumat (25 Agustus 2017).

Kemenkominfo selama periode 1 Januari hingga akhir Juli 2017 telah menerima email pengaduan konten negatif. Kategori SARA atau Kebencian, pornografi, dan hoax menempati tiga urutan tertinggi pengaduan konten negatif. Konten SARA mencapai puncak tertinggi pada Januari 2017 dengan 5.142 aduan.

Sementara itu, media sosial yang berbau pornografi berjumlah 9.000 lebih dan konten hoax sekitar 6.632. Kharis melihat, fenomena yang terjadi harus dipahami seperti gunung es, artinya angka-angka tersebut adalah yang muncul di permukaan.

Yang tak terlihat justru lebih mengerikan lagi. Bahkan, ia yakin masih banyak kelompok-kelompok seperti Saracen yang belum tersentuh, apalagi menjelang Pilkada 2018 dan Pemilu 2019.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya