Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2017 tentang Penilaian Kembali Barang Milik Negara/Daerah.
Peraturan tersebut dirilis salah satunya untuk mewujudkan penyajian nilai barang milik negara/daerah pada laporan keuangan pemerintah/daerah yang akuntabel sesuai dengan nilai wajarnya. Serta, dalam rangka mewujudkan pengelolaan barang milik negara/daerah yang berhasil guna.
Dikutip dari laman djkn.kemenkeu.go.id, Selasa (29/8/2017), Pasal 2 aturan ini berbunyi pemerintah pusat/daerah melaksanakan penilaian kembali atas barang milik negara/daerah.
"Penilaian kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan atas barang milik negara/daerah berupa aset tetap," tulis Pasal 3.
Baca Juga
Advertisement
Di dalam Pasal 4 tertulis, penilaian kembali sebagaimana dimaksud meliputi kegiatan penyediaan data awal, inventarisasi, penilaian, tidak lanjut hasil inventarisasi dan penilaian, dan monitoring dan evaluasi.
Pelaksanaan penilaian kembali barang milik negara di atur dalam Bab II. Bab tersebut memuat Pasal 5 ayat 1 yang menyatakan, penilaian kembali barang milik negara berupa aset tetap dilakukan pada tanah, gedung dan bangunan, dan jalan, irigasi, jaringan.
Dalam Pasal 5 ayat 2 dijelaskan, jalan, irigasi, dan jaringan yang dimaksud ialah jalan dan jembatan. Lalu bangunan air.
Aset Kementerian
Selain aset tetap yang dimaksud pada Pasal 5 ayat 1, penilaian kembali barang milik negara dilaksanakan terhadap aset tetap kementerian/lembaga yang sedang dilaksanakan pemanfaatan.
Pasal 6 aturan ini menjelaskan, di dalam penilaian kembali barang milik negara, Menteri Keuangan selaku pengelola barang milik negara berwenang dan bertanggung jawab merumuskan kebijakan dan strategi penilaian kembali barang milik negara. Lalu, mengoordinasikan pelaksanaan penilaian kembali barang milik negara, melaksanaan penilaian kembali barang milik negara, melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan penilaian kembali barang milik negara.
Kemudian, menyusun dan menyampaiakan laporan pelaksanaan penilaian kembali barang milik negari kepada Presiden.
Pada Pasal 10 ayat 1 aturan ini menerangkan pelaksanaan penilaian kembali barang milik negara pada kementerian/lembaga dilaksanakan pada tahun anggaran 2017 sampai dengan tahun anggaran 2018. "Pelaksanaan penilaian kembali barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara," bunyi Pasal 10 ayat 2.
Sementara, pelaksanaan penilaian kembali barang milik daerah diatur dalam Bab III. Pada Pasal 12 ayat 1 disebutkan Menteri Dalam Negeri menyusun pedoman pelaksanaan penilaian kembali barang milik negara.
"Pedoman pelaksanaan kembali barang milik daerah sebagaimana diatur pada ayat 1 diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri," tulis Pasal 12 ayat 2.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Aturan ini ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 1 Agustus 2017 dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Agustus 2017.
Tonton video menarik berikut ini:
Advertisement