11 Ular Berbahaya dalam Boneka Minion

Ular-ular berbahaya dalam boneka Minion akan dikirim ke Afrika.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 31 Agu 2017, 07:30 WIB
Petugas sita 11 ular berbahaya dalam boneka Minion (Liputan6.com / Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Surabaya - Petugas Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya di Jalan Raya Juanda Sidoarjo berhasil menggagalkan penyelundupan belasan anak ular berbahaya yang dikemas melalui boneka Minion.

"Ular tersebut dikemas dalam boneka dan dibungkus dengan kardus berisi mie instan, dan hendak dikirim ke Afrika," tutur Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya, Musyaffak Fauzi, Senin 28 Agustus 2017.

Dia mengatakan, kecurigaan petugas bermula atas informasi yang didapat dari Juanda Mail Processing Centre mengenai paket yang hendak dikirim ke Afrika Selatan.

"Dari naluri intelijennya itu, petugas menengarai ada sesuatu yang mencurigakan dalam kemasan kardus tersebut. Setelah dibuka ternyata ditemukan sebelas anak ular yang dimasukkan ke dalam boneka Minion," katanya.

Ke-11 ekor ular di antaranya 10 (sepuluh) ekor ular merupakan ular kapak hijau atau indonesian pit viper (Trimeresur us insularis, non Appendix atau tidak dilindungi tetapi berbisa) dan 1 (satu) ekor ular diidentifikasi sebagai ular anang/lanang atau king cobra (Ophiophagus hannah).

Ular kapak hijau merupakan spesies endemik yang biasanya hidup di Alor, Bali, Flores, Lombok, Sumba, dan Sumbawa. Sedangkan ular anang adalah ular berbisa terpanjang di dunia dengan panjang tubuh ular dewasa secara keseluruhan mencapai sekitar 5,7 meter.

"Menurut International Union for Conservation of Nature (IUCN) 3.1, status konservasinya termasuk dalam kategori rentan, yang mana spesies endemiknya berada di Sumatera, Jawa, Sulawesi, Kalimantan dan Bali," ucapnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan identifikasi, diketahui bahwa ular tersebut termasuk dalam dua jenis ular yang sangat berbisa dan mematikan di lndonesia. Identifikasi itu berdasarkan katalog ular asli Indonesia.

"Bisa disesuaikan dengan ciri-ciri ular berdasarkan spesiesnya, warna dan motif sisik, bentuk kepala dan ekor ular tersebut," ujarnya.

Menurutnya, ular berbahaya tersebut tidak memenuhi persyaratan sesuai UU No. 16 tahun 1992, yaitu tanpa dilengkapi dengan sertifikat kesehatan (health certificate) dari daerah asal, dan tidak melaporkan atau menyerahkan kepada petugas karantina untuk dilakukan tindakan karantina.

"Instansi atau atas nama perorangan akan kita tindak tegas jika melanggar. Dengan ancaman kurungan 5 tahun dan denda uang sebesar Rp 150 juta, " ucapnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya