Seorang pelanggan mengemas belanjaannya ke dalam kantong kain yang dibawanya di Nairobi, Kenya, Senin (28/8). Pemerintah Kenya mulai Senin waktu setempat melarang penggunaan kantong plastik. (AP Photo/Sayyid Abdul Azim)
Pelanggan menenteng kantong kain belanjaan miliknya di Nairobi, Senin (28/8). Warga Kenya yang ketahuan membuat, menjual atau membawa kantong plastik akan didenda sebesar Rp506 juta atau hukuman penjara hingga empat tahun. (AP Photo/Sayyid Abdul Azim)
Seorang pelanggan membawa kantong kain belanjaan miliknya di Nairobi, Kenya, Senin (28/8). Larangan penggunaan, pembuatan, serta impor kantong plastik diberlakukan setelah Pengadilan Tinggi Kenya mengeluarkan keputusannya. (AP Photo/Sayyid Abdul Azim)
Pelanggan mengemas belanjaannya ke dalam kantong kain yang dibawanya di Nairobi, Kenya, Senin (28/8). Dalam 10 tahun terakhir, larangan menggunakan kantong plastik terus digalakkan di Kenya. (AP Photo/Sayyid Abdul Azim)
Karyawan toko mengemas belanjaan milik pelanggan ke dalam kantong daur ulang di Nairobi, Kenya, Senin (28/8). Ini adalah kali ketiga dalam satu dekade terakhir, Kenya mencoba memberlakukan larangan kantong plastik. (AP Photo/Sayyid Abdul Azim)