Suap Pesawat, KPK Periksa Pejabat PT Garuda Indonesia

Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar diduga telah menerima suap dari Soetikno, suap tersebut diberikan dalam bentuk uang dan barang.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 29 Agu 2017, 11:36 WIB
Pimpinan KPK, Agus Rahardjo memberi keterangan saat koferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/1). KPK menetapkan ESA dan SS dalam kasus suap pengadaan 50 mesin pesawat dengan merek rolls royce sejak 2005-2014. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami kasus dugaan suap terkait pembelian mesin dan pesawat di PT Garuda Indonesia. KPK pun memanggil VP Corporate Planning PT Garuda Indonesia, Setijo Wibowo.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SS (Soetikno Soedarjo)," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (29/8/2017).

Selain Setijo Wibowo, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan VP Aircraft Maintenance Management PT Garuda Indonesia Batara Silaban. Batara juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Soetikno Soedarjo.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya yakni mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan bos MRA Grup sekaligus Beneficial Owner Connaught International, Soetikno Soedarjo.

Keduanya diduga bersekongkol untuk melakukan tindak pidana korupsi dengan perusahaan mesin raksasa di dunia Rolls Royce dan Airbus terkait pengadaan mesin dan pesawat untuk PT Garuda Indonesia.

Mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar diduga telah menerima suap dari Soetikno. Suap tersebut diberikan dalam bentuk uang dan barang dari Rolls Royce.


Saksikan video di bawah ini:

 


Kasus Pengadaan dan Mesin Pesawat

KPK telah mengungkap kasus dugaan suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls Royce plc pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Rolls Royce merupakan perusahaan yang menyediakan mesin dan pesawat tersebut.

Pada kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu Emirsyah Satar (ESA) mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia periode 2005-2014, dan Soetikno Soedarjo (SS), pendiri dari Mugi Rekso Abadi (MRA).

Emir diduga menerima suap senilai US$ 2 juta. Demikian pula dengan barang senilai US$ 2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya