Liputan6.com, Jakarta - Pansus Hak Angket KPK diagendakan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Brigjen Aris Budiman. Pansus menyebut telah mengantongi izin dari Kapolri Jenderal Tito Karnavian, untuk memanggil Aris.
"(Aris Budiman) akan hadir. (Kapolri) iya (sudah beri izin)," ujar Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa di Gedung DPR RI Senayan Jakarta Pusat, Selasa (29/8/2017).
Advertisement
Agun mengatakan, pansus tidak perlu meminta izin dengan Pimpinan KPK untuk menghadirkan Aris dalam RDP. Sebab, Aris merupakan penyidik Polri sehingga yang berwenang untuk memberikan izin adalah Kapolri.
"Dia ini kan penyidik Polri yang tentunya atasannya Kapolri. Mekanisme itu sudah kita tempuh," jelas anggota Komisi III DPR itu.
Pansus Angket KPK akan mengonfirmasi Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Aris Budiman mengenai dugaan pertemuan tujuh penyidik KPK dengan anggota Komisi III DPR.
"Terkait dengan Pak Aris Budiman, kita undang ke pansus itu juga bagian dari langkah maju pansus dan kita ingin mulai secara bertahap. Publik mulai terpahami mulai terkondisikan bahwa sebetulnya tidak boleh ada yang tabu dalam menjalankan fungsi pengawasan DPR. Anggota DPR yang bertemu itu siapa sebutkan namanya. Nah pansus berkepentingan begitu," pungkas Agun.
Saksikan video di bawah ini:
Rapat Pansus Hari Ini
Selain meminta keterangan dari Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Brigjen Aris Budiman, Pansus Hak Angket KPK juga akan memanggi Plt Dirjen Permasyarakatan Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Ma'mun.
Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan, pertemuan dengan Plt Dirjen Pas untuk menanyakan soal 11 temuan pansus KPK terutama soal barang rampasan dan sitaan negara.
"Nah itu tentunya nanti siang sekira pukul 14.00 WIB, kita undang Dirjen karena rubasan (rumah barang sitaan negara), itu di bawah Dirjen kemasyarakatan kita akan lakukan langkah-langkah lanjutan," ujar Agun di Gedung DPR, Jakarta.
Advertisement