Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan penipuan biro perjalanan umrah First Travel belum juga tuntas. Namun muncul lagi kasus serupa, perwakilan sejumlah agen umrah di bawah naungan PT Azizi mendatangi Bareskrim Polri.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Selasa (9/8/2017), mereka mendesak polisi turut mengusut biro perjalanan yang beralamat di Medan, Sumatera Utara itu. Karena hingga kini tak kunjung memberangkatkan kurang lebih 2.000 jemaah umrah.
Advertisement
PT Azizi diduga tidak dapat memberangkatkan sedikitnya 2.000 jemaah sejak periode akhir Oktober 2016. Meski biaya yang dipatok untuk setiap jemaah umrah adalah harga relatif wajar, yaitu sekitar Rp 20 juta per orang.
Kementerian Agama merilis sekitar Rp 25 biro perjalanan umrah telah dicabut izin operasinya. Puluhan jasa travel umrah dan haji itu dianggap telah melanggar aturan yang ditetapkan pemerintah.
Di antaranya gagal memberangkatkan jemaah ke Tanah Suci, menyiasati visa tanpa melalui Pemerintah Indonesia, dan tidak menjamin keselamatan jemaahnya.
Sementara itu, hingga kini Bareskrim Polri masih bertahap mengembalikan paspor para jemaah umrah, korban First Travel yang mencapai angka 14 ribu paspor.