Geledah Apartemen Adik Bos First Travel, Polisi Sita Benda Ini

Apartemen itu dibeli Kiki dengan menggunakan nama teman dekatnya, Hesty Agustin, yang sejak Oktober 2015 langsung ditempati berdua.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 29 Agu 2017, 14:53 WIB
Apartemen Puri Parkview di Jalan Pesanggrahan Raya, Kembangan, Jakarta Barat. (Liputan6.com/Nafiysul Qodar)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri menggeledah apartemen salah satu tersangka penipuan umrah First Travel, Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki Hasibuan. Penggeledahan dilakukan di lantai 8 Tower A Zona AB, Apartemen Puri Parkview, Jalan Pesanggrahan Raya, Kembangan, Jakarta Barat.

Kiki Hasibuan adalah adik dari Anniesa Desvitasari Hasibuan, pemilik First Travel yang juga menjadi tersangka dalam kasus penipuan perjalanan umrah. Kiki adalah komisaris sekaligus direktur keuangan dari perusahaan perjalanan umrah tersebut.

Dalam penggeledahan itu, pihak kepolisian menyita mixer disk jockie (DJ) yang tersimpan di dalam apartemen tersebut. Polisi juga menyita sejumlah lukisan mewah yang diduga berharga ratusan juta rupiah.

"Ada lima kardus yang kami bawa," ujar Kepala Tim Subdit 5 Jatanwil Bareskrim Polri Kompol Wiranto di Lokasi, Selasa (29/8/2017).

Wiranto menjelaskan, apartemen itu dibeli oleh Kiki dengan menggunakan nama teman dekatnya, Hesty Agustin. Apartemen itu dibeli Kiki sejak Oktober 2015 silam dan langsung ditempati berdua.

"Sejak tanggal 6 Agustus lalu dia sudah meninggalkan tempat ini, pakaiannya udah enggak ada di lemari," kata dia.


Saksikan tayang video menarik berikut ini:


Hanya Tinggal Perabotan

Berdasarkan pantauan di lokasi, unit apartemen milik Kiki terlihat cukup lama tak berpenghuni. Memang masih ada beberapa perabot rumah tangga, tapi isi lemari dan kulkas kosong. Hanya ada beberapa pakaian kotor yang diduga tak terpakai lagi.

Setelah membawa beberapa barang, penyidik kemudian memasangi garis polisi di pintu unit apartemen tersebut. Hal itu dilakukan agar tidak ada orang yang memasuki unit tersebut.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya