Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK mengatakan, kenaikan dana bantuan partai politik Rp 1.000 untuk satu suara sah, dinilai hal wajar.
"Ini wajar saja untuk menyesuaikan kondisi hari ini," kata JK di kantornya, Jakarta, Selasa (29/8/2017).
Advertisement
Dia menuturkan, dengan menaikkan bantuan dana tersebut, maka partai tidak akan meminta macam-macam. Terlebih biaya politik yang dipandangnya semakin tinggi.
"Di samping itu, dengan situasi sekarang biaya politik partai itu makin tinggi. Supaya jangan minta macam-macam," jelas JK.
Dengan cara ini diharapkan bisa mengurangi potensi politikus korupsi. Khususnya, yang bisa diarahkan untuk kepentingan partai.
"Salah satunya tentu (memberantas korupsi)," ujar JK.
Saksikan video menarik di bawah ini:
Bebani APBN
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyetujui kenaikan dana partai politik. Dana partai politik menjadi Rp 1.000 per suara sah.
Meski telah disetujui, Sri Mulyani menyebut, kenaikan dana parpol ini juga membebani APBN. Karena itu pula, beberapa pihak mengkritik kenaikan dana parpol ini.
"Ya setiap pengeluaran pasti membebani APBN dong," kata Sri Mulyani di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 28 Agustus 2017.
Keputusan itu tertuang pada Keputusan Menteri Keuangan No. 277/MK.02/2017 tanggal 29 Maret 2017.
Sri Mulyani menambahkan, keputusan ini diambil berdasarkan surat rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri. Kenaikan itu juga sudah sesuai dengan aturan.
Advertisement