Liputan6.com, Jakarta - Annisa Bahar masih berharap uangnya bisa kembali setelah mengalami penipuan miliaran rupiah investasi bodong PT CSM milik Sandy Tumiwa dan sahabatnya Cici. Oleh karenanya, ia kembali memperkarakan kasus tersebut secara perdata di Pengadilan Negeri Bekasi.
Apabila Sandy tak bisa membayarkan uang tersebut, Annisa Bahar ingin mantan suami Tesa Kaunang kembali di penjara sehingga tidak bisa berkumpul sdengan keluarganya selama puluhan tahun.
Baca Juga
Advertisement
"Aku sih maunya (di penjara) di atas 10 tahun. Jadi dalam 10 kali lebaran atau 20 kali dia nggak ketemu keluarga," ujar Anisa Bahar ditemui di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (29/8/2017).
Annisa Bahar punya alasan kuat mengapa dirinya ingin Sandy Tumiwa dipenjara selama puluhan tahun. Sebab ia tak mau ada kasus penipuan yang sama kembali terulang.
"Menipu puluhan miliar, dipenjara nggak sampai dua tahun. Miris sekali, akan ada Sandy dan Cici lainnya. Terbukti kan ada kasus First Travel," Anisa Bahar mengungkapkan.
Menurut dia, total kerugian investasi bodong yang dilakukan Sandy Tumiwa dan Cici di atas Rp 25 miliar rupiah. "Yang bisa dibuktikan di atas kertas Rp 25 miliar. Tapi yang tidak ada kuitansinya banyak. Aku saja Rp 3 miliar. Yang tidak terbukti di atas kertas bisa di atas Rp 25 miliar," kata Anisa Bahar.
Sebelumnya, Annisa Bahar bersama sejumlah korban penipuan investasi bodong yang dikelola Sandy Tumiwa dan Cici sudah melakukan gugatan pidana ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hasilnya, Sandy Tumiwa divonis hukuman penjara selama dua tahun.
Simak Video Menarik di Bawah Ini: