Liputan6.com, Pekanbaru - Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mobil yang dikendarai polisi dari Satuan Reserse Narkotika dan Obat-Obatan Terlarang Kepolisian Kampar, Riau, mengakibatkan seorang pengendara sepeda motor bernama Firman Berlando, warga Kota Pekanbaru, meninggal dunia.
Pengemudi mobil diduga pada saat mendahului sepeda motor tidak konsentrasi dan tidak memperhatikan jarak dengan kendaraan yang ada di depannya. Dua polisi di mobil yang menabrak korban, diduga dalam pengaruh narkoba atau mabuk.
Adik kandung korban, Samosir (38) mengatakan Firman Berlando meninggal dunia pada Senin, 28 Agustus 2017, pukul 00.05 WIB, setelah mengalami luka parah dan sempat dirawat di RS Bhayangkara Pekanbaru.
"Hari ini Selasa (29/8/2017) dikebumikan," kata Samosir di Pekanbaru, Selasa, 29 Agustus 2017, dilansir Antara.
Baca Juga
Advertisement
Dia mengatakan untuk kecelakaan tersebut sudah ditangani oleh Satuan Lantas Polres Pekanbaru. Ia sebagai pihak keluarga menyerahkan penanganan lebih lanjut kepada kepolisian.
Kecelakaan lalu lintas terjadi antara mobil Toyota Avanza yang dikendarai polisi dan sepeda motor Suzuki Shogun yang dikendarai korban di Jalan Prambanan, Pekanbaru, pada Minggu, 27 Agustus 2017. Saat itu, Firman Bernaldo (50) sedang membonceng istrinya, Basaria Manik (42), dan anak laki-lakinya, GF (3).
Selain Firman yang berprofesi tukang parkir ini meninggal, istrinya dan anaknya juga terluka dan sekarang masih menjalani perawatan di RS Bhayangkara.
Sementara itu, mobil yang menabrak dikendarai oleh seorang anggota kepolisian, yaitu Brigadir AP. Di dalam mobil tersebut juga ada satu lagi polisi bernama Bripda RHJ serta seorang wanita DP.
Dua polisi yang bertugas di Polres Kampar itu kini diproses hukum di Propam Polda Riau. Hasil tes urine keduanya dinyatakan positif narkoba jenis ekstasi.
Adapun Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Riau, Kombes Pitoyo Agung Yuwono menyampaikan pihaknya telah memproses dan menahan dua polisi tersebut. Dia mengatakan bahwa di Propam hanya masalah kedisiplinan, sedangkan pidana lainnya, yakni narkoba dan lakalantas, tetap ditangani satuan lain.
"Polisi sama dengan masyarakat biasa dituntut di peradilan umum, tidak ada perlakuan khusus. Bahkan lebih berat karena masuk kategori pengkhianat. Bisa tiga pengadilan dia," kata Kabid Propam.
Saksikan video menarik di bawah ini: