Liputan6.com, Jakarta - Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Aris Budiman membantah menemui sejumlah anggota DPR untuk meminta uang pengamanan kasus korupsi e-KTP sejumlah Rp 2 miliar. Aris mengaku tidak mengenal dengan anggota DPR kecuali Wenny Warouw.
"Berkaitan dengan tuduhan-tuduhan bertemu dengan anggota DPR, saya tidak pernah bertemu kecuali dalam forum resmi begini. Saya tidak bertemu karena saya tahu bagaimana posisi saya dalam menjalankan tugas," kata Aris dalam Rapat Dengan Pendapat dengan Pansus Angket KPK di Gedung DPR, Jakarta,," Selasa (29/8/2017).
Advertisement
Mantan Kapolsek Kurik ini mengatakan, tuduhan pemberian uang Rp 2 miliar, adalah bagian untuk menghancurkan karakter dan integritashya.
"Tuduhan terima Rp 2 miliar, bagi saya luar biasa ini hancurkan karakter saya. Kalau saya mau terima (uang) bisa lebih. Saya bisa pastikan saya tidak terima," tegas Direktur Penyidikan KPK ini.
Sebelumnya, pada video pemeriksaan Miryam S Haryani pada saat masih menjadi saksi penyidikan kasus e-KTP, politikus Hanura itu menyebut tujuh penyidik dan pegawai salah satunya diduga setingkat direktur di KPK menemui anggota Komisi III DPR.
Video itu diputar saat persidangan Miryam sebagai terdakwa pemberi keterangan tidak benar itu, di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin 14 Agustus 2017.
Saat itu Miryam diperiksa oleh dua penyidik KPK Novel Baswedan dan Ambarita Damanik. Miryam mengaku diberi tahu oleh anggota Komisi III tentang kunjungan tujuh orang dari KPK. Hal itu dia utarakan kepada Novel Baswedan.
Selain itu, Miryam menceritakan, orang yang mengaku dari KPK tersebut memintanya menyiapkan uang Rp 2 miliar agar kasusnya 'aman'.
Pada video pemeriksaan, Miryam juga mengaku diancam oleh politikus PDIP Masinton Pasaribu, politikus Partai Golkar Aziz Syamsuddin dan Bambang Soesatyo, politikus Partai Gerindra Desmond J Mahesa, politikus Partai Hanura Sarifuddin Sudding, serta politikus PPP Hasrul Azwar.
Saksikan video di bawah ini:
Dilarang Hadir
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang tak mengizinkan Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aries Budiman, memenuhi panggilan panitia khusus (Pansus) Hak Angket DPR terhadap KPK. Hal tersebut merupakan keputusan dari seluruh komisioner KPK.
"Pimpinan tidak sependapat untuk yang bersangkutan (Aris Budiman) hadir," ujar Saut saat dikonfirmasi, Selasa (29/8/2017).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengaku pihaknya sudah menerima surat pemanggilan Dirdik KPK tersebut. Surat tertanggal 28 Agustus 2017 meminta agar Aris hadir dalam rapat dengar pendapat umum dengan pansus angket DPR.
"Respons terhadap surat tersebut perlu kami pertimbangkan agar langkah KPK sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Febri.
Advertisement