Liputan6.com, Jakarta Pemberian perlindungan kepada saksi, termasuk pengadaan rumah aman bagi saksi dan korban, merupakan kewenangan sepenuhnya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Tak boleh ada lembaga lain yang diberi kewenangan yang sama dengan LPSK.
Penegasan tersebut disampaikan Anggota Pansus Angket KPK-DPR RI, Mukhamad Misbakhun, usai rapat dengar pendapat dengan LPSK, Senin (28/8/2017).
“Dilihat dari sisi UU Perlindungan Saksi, maka kewenangan perlindungan saksi itu sebenarnya kewenangan LPSK semata. Tidak boleh ada lembaga lain yang secara internal melakukan perlindungan saksi sendiri tanpa koordinasi dengan LPSK,” ujar Misbakhun.
Politisi Partai Golkar tersebut menambahkan, bila ada seorang saksi yang ditempatkan di suatu rumah tertentu tanpa koordinasi dengan LPSK, maka itu disebut penyekapan. Inilah yang terjadi pada kasus Niko Panji Tirtayasa, saksi kasus korupsi yang ditempatkan KPK di sebuah rumah di Depok dan Kelapa Gading, Jakarta.
“Dalam kasus Niko Panji Tirtayasa tidak ada koordinasi itu. Kalau ada perlindungan saksi tanpa koordinasi dengan LPSK dan mengadakan safe house sendiri dengan alasan tertentu, itu adalah penyekapan. Perampasan kebebasan orang dan itu adalah pelanggaran HAM berat,” ucap Misbakhun.
LPSK, imbuhnya, sudah mejelaskan kepada Pansus bahwa telah terjadi perlakuan yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan dan petunjuk pelaksaan teknis tentang pengadaan rumah aman. UU pun telah memisahkan kewenangan penyidikan dan pengadaan perlindungan saksi. UU telah mengatur pemisahan lembaga ayng punya kewenangan penyidikan dan perlindungan saksi.
“Nanti kita akan konfrontir pendapat tersebut saat memanggil KPK,” kata Misbakhun.
(*)
Perlindungan Saksi Kewenangan LPSK
Perlindungan Saksi Kewenangan LPSK
diperbarui 29 Agu 2017, 10:06 WIBPerlindungan Saksi Kewenangan LPSK
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Wisudawan Beragama Hindu Asal Bali Ini Ungkap Nyaman Kuliah di Kampus Berbasis Islam: Bak Miniatur Indonesia
Arti Ugly dalam Bahasa Indonesia: Pahami Makna dan Implikasi Kata yang Kontroversial
Jadwal Siaran Langsung Liga Spanyol 2024/2025 Matchweek 25 di Vidio
Memahami Arti Syafaat dalam Islam, Bagaimana Cara Mendapatkannya?
Memahami Arti PPDB atau Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru yang Adil dan Transparan
Pertolongan Pertama Bila Alergi Skincare, Ini Saran dari Dokter
Arti EST: Pengertian, Penggunaan, dan Pentingnya dalam Berbagai Konteks
Arti Surat Yasin: Memahami Makna dan Keutamaan Surah Penting dalam Al-Qur'an
VIDEO: Tidak Dapat Makan Bergizi Gratis, Ratusan Siswa Dipulangkan
Tren Makan Banyak alias Mukbang, Buya Yahya Ungkap Peringatan Nabi SAW
Megawati Hangestri Jadi Pemain Voli Terbaik Dunia 2025, Sekarang Main di Mana?
Saat Sule Kagumi Kecantikan Cucu Pertamanya, Zairee Selina Quinlyn Kareema Febian