Liputan6.com, Jakarta - Pedagang kaki lima berharap juga mendapatkan kesempatan memperoleh bantuan uang muka (down payment/DP) 30 persen kredit pemilikan rumah (KPR) bagi pekerja informal. Bantuan tersebut merupakan bagian dari program Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) yang akan diluncurkan pemerintah.
Ketua Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Hozia Siregar mengatakan, sebenarnya secara prinsip ada bantuan tersebut akan sangat menolong. Namun dirinya masih pesimistis jika bantuan tersebut bisa sampai ke para pedagang kaki lima.
"Itu prinsipnya bagus. Cuma saya tidak percaya itu akan sampai ke pedagang kaki lima. Biasanya kan pemerintah eksposnya saja besar, tapi pelaksanaannya nggak sampai. Apalagi pedagang kaki lima selama ini dianggap liar. Seperti itu tidak sampai ke kami," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/8/2017).
Baca Juga
Advertisement
Hozia menuturkan, secara total jumlah pedagang kaki lima di seluruh Indonesia diperkirakan mencapai 500 ribu orang dan untuk Jakarta sendiri sebanyak 75 ribu orang. Dari 500 ribu orang tersebut 70 persennya belum memiliki rumah sendiri.
"(Kepemilikan rumah sendiri) Itu beragam. Kalau dia pendapatannya masih kecil biasanya masih ngontrak. Mayoritas mereka masih ngontrak. Kalau dia pendapatannya sehari hanya untuk makan sehari ya dia mau tidak mau ngontrak. Belum bisa beli rumah," kata dia.
Hozia berharap ke depannya program-program bantuan kepemilikan rumah yang dimiliki pemerintah bisa menyentuh para pedagang kaki lima. Sebab menurut dia, para pedagang tersebut sebenarnya cukup mampu untuk membayar cicilan rumah per bulan.
"Harapannya berikan hak yang sama. Sebenarnya kami punya kemampuan nyicil. Terbukti pada krisis 1998-1999 yang tidak gulung tikar itu ekonomi kaki lima. Tidak menyusahkan pemerintah, mandiri, tidak menjadi benalu bagi negara," ujar dia.
Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:
Ini Jenis Rumah yang Dapat Bantuan Uang Muka 30 Persen
Sebelumnya pemerintah akan memberikan bantuan uang muka atau down payment (DP) pembiayaan rumah sebesar 30 persen kepada para pekerja informal. Bantuan ini masuk dalam program Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT).
Direktur Pola Pembiayaan Perumahan Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Didik Sunardi mengatakan untuk program ini tujukan khususnya untuk rumah inti tumbuh yang dibangun secara swadaya atau rumah swadaya. Rumah jenis ini biasanya tidak dibangun oleh pengembang, melainkan individu.
"Yang berpenghasilan tidak tetap itu sangat sulit beli rumah dari pengembang, makanya harus ada skema lain yaitu keswadayaan. Itu bisa rumah tumbuh, bisa rumah inti tumbuh, rumah utuh, tergantung kemampuan keuangan," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu 30 Agustus 2017.
Yang dimaksud rumah inti tumbuh, lanjut Didik, biasanya rumah tipe 18 atau tipe 21. Meski relatif kecil, namun nantinya rumah tersebut bisa dikembangkan sesuai dengan kemampuan keuangan pekerja informal.
"Rumah tumbuh itu misalnya tipe 21, nanti dikembangkan sendiri menjadi 36. Rumah tumbuh ini biasanya dibangun sendiri oleh perorangan. Itu bisa dengan tenaga sendiri atau dengan kontraktor, intinya keswadayaannya ada," kata dia.
Melalui skema bantuan ini, lanjut Didik, diharapkan bisa menjawab permasalahan yang dihadapi para pekerja informal untuk memiliki rumah. Sebab selama ini para pekerja tersebut kesulitan untuk mengakses Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) lantaran dianggap tidak masuk dalam kriteria perbankan (nonbankable).
Advertisement