2 Kasus Jerat Polisi Kampar Penabrak Pengendara Motor

Menurut Kepala Propam Polda Riau, polisi Kampar yang diduga kuat mengonsumsi narkotika merupakan pengkhianat institusi dan negara.

oleh M Syukur diperbarui 30 Agu 2017, 12:00 WIB
Menurut Kepala Propam Polda Riau, polisi Kampar yang diduga kuat mengonsumsi narkotika merupakan pengkhianat institusi dan negara. (Ilustrasi polisi)

Liputan6.com, Pekanbaru - Kasus mobil yang dinaiki dua personel Polres Kampar, Riau, menabrak pengendara sepeda motor hingga korban meninggal dunia menjadi perhatian serius aparat Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Riau.

Selain menabrak pengendara sepeda motor Suzuki Shogun di Jalan Prambanan, Kota Pekanbaru, hingga tewas, kedua polisi berinisial Brigadir AP dan Bripda RHJ, itu diduga mengonsumsi narkotika jenis sabu dan ekstasi. Dugaan positif mengonsumsi narkoba itu diperkuat dengan bukti hasil tes urine yang dijalani mereka.

Selain meringkus Brigadir AP dan Bripda RHJ karena positif mengonsumsi sabu serta pil ektasi, aparat Polda Riau juga menangkap seorang wanita berinisial DP. Wanita itu pun diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau. DP diketahui sebagai teman wanita Brigadir AP.

Saat itu, polisi mendapati DP sedang di bawah pengaruh narkotika dalam mobil Toyota Avanza yang dibawa Brigadir AP ketika menabrak pengendara sepeda motor Suzuki Shogun di Jalan Prambanan, Kota Pekanbaru, pada Minggu pagi, 27 Agustus 2017.

Entah dari mana kedua polisi, yang salah satunya bertugas di Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar itu, bersama teman wanitanya.

Apalagi, kejadiannya pada Minggu pagi, 27 Agustus 2017‎. Untuk itu, Propam Polda Riau bakal memeriksa intensif kedua personel Polres Kampar tersebut.

Hanya saja, Kepala Propam Polda Riau, Komisaris Besar Pitoyo Agung Yuwono, menyebut anggota kepolisian yang mengonsumsi narkotika merupakan pengkhianat institusi dan negara, sehingga harus diproses sesuai aturan berlaku.

"‎Sesuai perintah Pak Kapolri, oknum polisi yang menggunakan narkoba adalah pengkhianat dan mereka sudah kita proses (tahan)," ucap mantan Kapolres Rokan Hulu ini, Selasa, 29 Agustus 2017.

Selain diproses internal kepolisian, kedua personel Polres Kampar itu juga harus menghadapi tindak pidana umum. Pasalnya, kecelakaan yang menyebabkan tewasnya seorang warga Kota Pekanbaru itu juga ditangani Unit Laka Lantas di Satuan Lantas Polresta Pekanbaru.

"Kecelakaanya ditangani Polresta (Pekanbaru), sementara internal oleh Propam Polda Riau," ujar Pitoyo.‎

Saksikan video menarik di bawah ini:


Kronologi Kecelakaan

Ilustrasi Kecelakaan (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Kecelakaan itu bermula ketika dua polisi tersebut membawa mobil Toyota Avanza melewati Jalan Prambanan, Kota Pekanbaru, pada Minggu, 27 Agustus 2017, sekitar pukul 09.00 WIB. Saat bersamaan, ada korban membawa sepeda motor yang ditumpangi anak dan istrinya.

Berada di belakang, mobil yang dibawa Brigadir AP ingin menyalip kendaraan di depannya. Diduga kurang konsentrasi dan tidak memperhitungkan jarak, pengemudi menabrak sepeda motor tersebut.

Akibat kecelakaan ini, pembawa motor bernama Firman Berlando mengalami luka berat (akhirnya meninggal) dan dua penumpang mengalami luka-luka. Saat itu, pria berusia 50 tahun tersebut sedang membonceng istrinya, Basaria Manik (42), dan anak laki-lakinya, GF (3).

Mereka kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau, untuk perawatan.

Adik kandung korban, Samosir (38) mengatakan Firman meninggal dunia pada Senin, 28 Agustus 2017, pukul 00.05 WIB, setelah mengalami luka parah dan sempat dirawat di RS Bhayangkara Pekanbaru.

Awalnya, kasus kecelakaan ini ditangani Polresta Pekanbaru. Karena kedua pelaku menunjukkan gelagat seperti orang yang baru saja mengonsumsi narkotika, aparat Propam Polda Riau langsung turun dan menggelar tes urine.

"Hasilnya positif mengandung metamfetamina (sabu) dan amfetamina (ekstasi)," Pitoyo memungkasi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya