Ridho Rhoma Dituntut 2 Tahun Penjara

Jaksa menilai fakta dan saksi di persidangan terkait kasus narkoba yang melibatkan sang pangerang dangdut.

oleh Liputan6 diperbarui 30 Agu 2017, 12:54 WIB
Patroli Indosiar, Jakarta - Artis Ridho Rhoma dituntut kurungan penjara oleh jaksa penuntut umum Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Jaksa menilai putra Raja Dangdut itu secara sah dan meyakinkan mengkonsumsi serta memiliki narkotika jenis shabu. 
 
Seperti ditayangkan Patroli Siang Indosiar, Rabu (30/8/2017), di depan ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat Edison membacakan tuntutan kepada sang pangeran dangdut Ridho Rhoma dengan hukuman 2 tahun penjara. 
 
Jaksa menilai berdasarkan fakta dan saksi di persidangan, serta berbagai pertimbangan yang ada terdakwa secara sah dan meyakinkan mengkonsumsi dan memiliki narkotika golongan 1 berupa sabu. Tuntutan tersebut juga sebagai bentuk bahwa sang publik figur itu tidak mendukung program pemerintah dalam perang melawan narkoba.
 
Menanggapi tuntutan jaksa, tim kuasa hukum dalam pledoinya nanti akan mempersiapkan pembelaan agar sang pelantun lagu Kerinduan itu direhabilitasi. Kuasa hukum menilai, selain Ridho adalah korban kejahatan narkoba barang bukti yang ditemukan juga di bawah 1 gram.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya