Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo menyampaikan pandangan pemerintah dalam uji materi Perppu Organisasi Kemasyarakatan di Mahkamah Konstitusi. Ia memutarkan video kegiatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) saat menggelar Muktamar Khilafah di Stadion Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, tahun 2013.
"Majelis hakim yang saya hormati. Izinkan saya membacakan keterangan pemerintah atas permohonan pengujian. Ada dua hal yang kami sampaikan, yang pertama ada rekaman sepanjang 2 menit sebagai pengantar, kemudian mohon izin membacakan ini," kata Tjahjo di dalam persidangan, Jakarta, Rabu (30/8/2017).
Advertisement
Usai memperoleh izin, video tersebut ditayangkan pada dua layar besar di sisi kiri dan kanan para majelis hakim. Para pemohon uji materi tampak serius memperhatikan. Ada yang sesekali berbisik dengan rekan sebelahnya, seakan membicarakan video yang diputarkan tersebut.
Isi video tersebut berisikan empat pilar khilafah, yang memerintahkan massa HTI melakukan perubahan. Dengan beberapa pekikan takbir, salah satu pemimpin meminta meninggalkan hukum dan sistem jahiliah dengan menegakan hukum syariat Islam.
Kemudian yang kedua meminta mengubah kekuasaan, yang berada di tangan para pemilik modal menjadi milik umat. Sementara yang ketiga meminta untuk meninggalkan sekat-sekat nasionalisme.
"Arah perubahan ketiga, hancurkan sekat-sekat nasionalisme yang telah memecah belah kita semua. Angkat satu orang khalifah untuk menyatukan umat," sebut isi video tersebut.
Sementara itu, pilar keempat meminta untuk meninggalkan hukum perundang-undangan buatan manusia serta voting. Hal itu dilakukan dengan menyerahkan sepenuhnya kepada khalifah yang mengambil salah satu pendapat hukum terkuat.
"Inilah empat perubahan yang harus kita lakukan. Dan inilah empat pilar khilafah. Oleh karena itu, perubahan yang harus kita lakukan adalah perubahan untuk menegakkan khilafah," tutup video tersebut.
Agenda pun dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan Tjahjo sebagai perwakilan pemerintah. Kemudian dilanjutkan oleh pihak terkait, yaitu Forum Advokat Pengawal Pancasila dan Sekretariat Advokat Nasional Indonesia.
Tidak Hanya HTI
Sebelumnya, Tjahjo Kumolo menyatakan ada organisasi kemasyarakatan selain HTI yang diindikasikan anti-Pancasila. Ormas itu disebutnya tidak terlalu besar.
"Iya ini memang ada beberapa ormas anti-Pancasila kecil, tapi skup-nya provinsi," kata Tjahjo di Jakarta, Jumat (11 Agustus 2017).
Dia menuturkan, kementeriannya sudah melakukan telaah dan memberikan informasi tersebut kepada Badan Intelejen Negara (BIN), kepolisian, dan kejaksaan. Laporan tersebut diharapkan dapat dikaji dan ditindaklanjuti secara mendalam.
"Nanti hasilnya kita laporkan pada Menko Polhukam. Jadi, harus dilihat dulu bukti kesaksiannya, rekaman video, suara, gambar, yang membuktikan bahwa dia anti-Pancasila atau ideologi lain, atau aktivitasnya yang tidak sesuai Pancasila," jelas Tjahjo.
Meski begitu, dia enggan membeberkan nama ormas tersebut. Ia hanya menyebut pergerakan ormas itu ada di Jawa dan tak sampai puluhan jumlahnya.
"Enggak, enggak. Di bawah lima kok. Skalanya kecil kok. Dia punya gerakan di lebih dari empat sampai lima provinsi di Jawa," tutur politikus PDIP itu.
Saksikan Video Menarik Di Bawah Ini:
Advertisement