Liputan6.com, Jakarta Pansus Angket KPK memanggil Plt.Dirjen Pemasyarakatan, Direktur Rupbasan, dan para Kepala Rupbasan se-Jakarta. Dalam Rapat Dengar Pendapat tersebut, terungkap bahwa KPK tidak mendaftarkan semua barang sitaan korupsi ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan). Padahal jika mengacu pada aturan yang ada Pasal 44 ayat 1 KUHAP, aset-aset yang disita harus dikelola di Rupbasan.
Wakil Ketua Pansus Angket KPK, Taufiqulhadi menyampaikan bahwa tujuan rapat hari ini adalah untuk menelusuri sepak terjang KPK dalam pengelolaan aset sitaan. Taufiq menekankan, bahwa sesuai undang-undang, semua hasil sitaan atau rampasan harus didaftarkan ke Rupbasan. Hal ini demi mengamankan rampasan yang sudah menjadi hak milik negara.
"Mengejutkan bahwasanya banyak sekali yang tidak didaftarkan, misalnya ada tanah, ada gedung yang telah disita telah bertahun-tahun, kami telah cek itu tidak didaftarkan. Yang didaftarkan hanya sebagian kecil, itu adalah kendaraan, seperti sepeda motor dan kedaraan beroda empat," papar Taufiq sesaat setelah rapat di ruang KK I Gedung Nusantara, Selasa (29/8/2017) sore.
Di sisi lian, Wakil Ketua Pansus Angket KPK Masinton Pasaribu juga mengatakan ada kejanggalan dalam pengelolaan barang sitaan hasil kejahatan korupsi, khususnya dalam kasus Nazarudin. Dalam keterangannya kepada publik, KPK menyita 550 miliar aset hasil korupsi dan tindak pidanan pencucian uang Nazarudin.
"Ternyata dari 550 miliar yang disita itu cuma satu unit mobil yang diserahkan oleh KPK ke Rupbasan," ungkap Masinton.
Advertisement