Liputan6.com, Surabaya - Seorang nenek bernama Rasmiati (61) gelap mata menjual gelas emas palsu ke toko emas. Aksi perempuan asal Desa Mimbaan, Kecamatan Panji, Situbondo, Jawa Timur itu akhirnya diketahui Achmad Dhofir, pemilik toko emas yang ditipu di Pasar Blauran, Surabaya.
"Penipuan ini terjadi pada Sabtu (12/8/2017) lalu, di mana pelaku datang ke gerai jual beli emas milik Achmad Dhofir di Pasar Blauran Surabaya untuk menjual perhiasannya berupa kalung seberat 3 gram dan gelang seberat 6 gram," kata Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Lily Djafar, Rabu, 30 Agustus 2017.
Korban sempat mengecek kalung emas yang dijual si nenek. Hasilnya terbukti asli. "Kemudian korban memutuskan tak mengecek keaslian gelang karena dianggapnya juga asli, perhiasan itu pun akhirnya dihargai Rp 3,5 juta," kata Lily.
Tak lama setelah pelaku pergi, korban baru menyadari bahwa gelang milik pelaku tersebut adalah palsu setelah korban berinisiatif mengecek keasliannya. Gelang milik pelaku tersebut ternyata hanyalah kuningan yang disepuh menyerupai emas.
Merasa aksinya belum ketahuan, nenek itu datang lagi ke Pasar Blauran bermaksud menjual perhiasan palsu miliknya pada Selasa, 29 Agustus 2017. Namun, korban ternyata masih mengingat wajah penipunya.
Korban lalu menghentikan langkah si nenek. Setelah itu, ia berinisiatif melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polisi Lalu Lintas di sekitar lokasi kejadian.
"Di hari itu juga, pelaku diamankan petugas Polantas dan langsung dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk diserahkan ke Tim Anti Bandit Sat Reskrim Polrestabes Surabaya," kata Lily.
Saat diinterogasi petugas kepolisian, pelaku mengaku awalnya tiba di Surabaya hanya untuk membeli baju baju di Pasar Grosir Surabaya. Sementara, emas palsu yang dibawa nenek dua cucu itu didapat dari seorang wanita yang ditemuinya di Banyuwangi.
"Saya ke Surabaya ini keperluannya hanya untuk beli baju di Pusat Grosir Surabaya, dan saya jual emas itu karena ada hutang Rp 10 juta sama orang di desa," ucapnya.
Polisi lalu menyita sejumlah barang bukti dari aksi penipuan ini, seperti uang tunai Rp 129.000 sisa penjualan emas, satu gelas emas palsu, dan tiga gelang emas yang diduga sepuhan emas di dalam tas si nenek. Polisi menjerat aksi penipuan nenek dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun penjara.
Saksikan video menarik di bawah ini:
Advertisement