DPR Optimis RUU Perlindungan TKI Segera Tuntas

Tim Pengawas (Timwas) DPR RI terkait Tenaga Kerja Indonesia optimis Revisi Rancangan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004

oleh Reza diperbarui 31 Agu 2017, 11:26 WIB
Tim Pengawas (Timwas) DPR RI terkait Tenaga Kerja Indonesia optimis Revisi Rancangan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004

Liputan6.com, Jakarta Tim Pengawas (Timwas) DPR RI terkait Tenaga Kerja Indonesia optimis Revisi Rancangan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (PPILN) segera tuntas dan akan disahkan pada masa sidang ini.

“Kita optimis selesai dalam masa sidang ini karena sekarang sudah masuk kepada Timus dan Timsin,” ungkap Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah sekaligus Ketua Timwas TKI saat Rapat Koordinasi Timwas di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (30/8/2017).

Senada dengan Fahri, Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf, mengatakan proses pembahasan DIM RUU PPILN yang tengah digodok Komisi IX sudah tuntas, sehingga tinggal memasuki tahap perumusan dan sinkronisasi di Timus dan Timsin.

“Rasanya september sudah bisa selesai dan dibawa ke Paripurna sehingga Timwas bisa menyelesaikan berbagai temuan-temuan yang akan diselaraskan,” ujar Dede.

Dede menambahkan, RUU PPILN yang baru ini akan memperkuat peran daerah, seperti mewajibkan daerah kantong TKI membuat Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP) yang sudah diterapkan di beberapa kabupaten/kota.

“Peran swasta dinihilkan, rekruitmen buruh migran hanya boleh dilakukan di LTSP. Jadi swasta hanya mengambil pekerja-pekerja yang sudah lolos dan terdata dengan baik di LTSP,” paparnya.

Menurutnya, upaya ini dilakukan untuk mengurangi TKI non-prosedural atau illegal serta memperkecil peluang terjadinya TKI berkasus di negara penempatan masing-masing.

Selain itu, pemberian pelatihan kerja bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) akan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah. Negara akan hadir dalam memberikan pelatihan keterampilan yang bersertifikasi, bukan lagi swasta, karena selama ini pelatihan yang diberikan penyedia jasa tenaga kerja dinilai hanya memberikan pelatihan abal-abal. “Selama ini, ketika diberikan swasta maka yang ada BLK abal-abal akibatnya terjadilah banyak manipulasi,” sambungnya.

Sisi lain, lanjut Dede, untuk memaksimalkan perlindungan terhadap buruh migran, nantinya CTKI hanya diperbolehkan bekerja di negara yang sudah memiliki kerja sama dengan Indonesia dan sudah memiliki regulasi hukum tentang perlindungan tenaga kerja atau migrant workers.

 

 

(*)

 

 

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya