Sri Mulyani Naikkan Anggaran Tunjangan Guru PNS Daerah

Menkeu Sri Mulyani menaikkan anggaran tunjangan profesi guru Pegawai Negeri Sipil Daerah menjadi Rp 58,3 triliun di RAPBN 2018.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 31 Agu 2017, 11:48 WIB
Anggaran tunjangan profesi guru Pegawai Negeri Sipil Daerah naik menjadi Rp 58,3 triliun di RAPBN 2018.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menaikkan anggaran Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (TPG PNSD) sebesar Rp 5,5 triliun menjadi Rp 58,3 triliun di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018. Tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan profesi guru PNS Daerah.

Dalam jawaban pemerintah atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPR terhadap Rancangan Undang-undang (RUU) APBN 2018 beserta nota keuangannya saat Rapat Paripurna ke-4 di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (31/8/2017).

Sri Mulyani mengatakan, pemerintah menaikkan anggaran pendidikan di tahun depan sebesar Rp 21,1 triliun menhadi Rp 440,9 triliun dibanding outlook APBN-P 2017 senilai Rp 419,8 triliun. Uang tersebut digulirkan untuk anggaran pendidikan melalui belanja pemerintah pusat Rp 146,6 triliun serta melalui transfer ke daerah dan dana desa Rp 279,3 triliun.

"Pemerintah tentu memperhatikan anggaran untuk guru dalam bentuk pemberian TPG, baik untuk PNS maupun non PNS," ujar dia.

Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:


Kenaikan Tunjangan Guru Tingkatkan Profesionalisme

Sri Mulyani menuturkan, pemberian tunjangan profesi guru PNS Daerah adalah komitmen pemerintah untuk meningkatkan profesionalisme dan etos kerja para guru PNS Daerah melalui peningkatan kesejahteraannya.

"Tunjangan ini diberikan kepada guru PNS Daerah yang sudah punya sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan aturan perundang-undangan, yaitu sebesar satu kali gaji pokok PNS Daerah, tidak termasuk bulan ke-13," jelas dia.

Di 2018, TPG PNS telah dialokasikan melalui Kementerian Agama kepada 257.209 guru PNS sebesar Rp 11,6 triliun, serta digelontorkan melalui dana transfer ke daerah sebesar Rp 58,3 triliun bagi 3,9 juta guru PNS Daerah. Jumlah TPG PNS Daerah ini naik Rp 5,5 triliun dibanding outlook APBN-P 2017 sebesar Rp 52,8 triliun.

Anggaran TPG non PNS yang dialokasikan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sebesar Rp 4,9 triliun dan Kementerian Agama Rp 4,8 triliun. Duit negara itu diperuntukkan bagi 222.204 guru non PNS (Kemendikbud), serta 213.654 guru non PNS Kementerian Agama yang telah lulus sertifikasi.

"Pemberian TPG ini diharapkan berdampak terhadap peningkatan kualitas pelayanan pendidikan," Sri Mulyani berharap.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya