Liputan6.com, Jakarta Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq lima tahun penjara. Dia juga dituntut untuk membayar uang denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.
Jaksa menilai, Fahd terbukti secara sah telah turut serta melakukan tindak pidana korupsi pengadaan Alquran dan laboratorium komputer, di Kementerian Agama tahun anggaran 2011-2012.
Advertisement
"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar Jaksa Lie Putra Setiawan saat membacakan surat tuntutan di PM Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (31/8/2017).
Hal yang memberatkan hukuman Fahd adalah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sementara, hal yang meringankannya adalah Fahd telah mengembalikan uang Rp 3,411 miliar serta uang pengganti.
"Hal yang meringankan terdakwa memberikan keterangan yang signifikan, berlaku sopan, terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga, dan menyatakan siap untuk dihukum," jelas Jaksa Lie.
Terima Uang Korupsi Rp 3,4 Miliar
Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq dinilai jaksa telah menerima hadiah dalam proyek pengadaan Alquran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama, tahun anggaran 2011-2012. Fahd disebut menerima uang korupsi Rp 3,4 miliar.
Jaksa Lie menyebut, Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) ini menerima hadiah bersama-sama politikus Golkar Zulkarnaen Djabar dan anaknya, Dendy Prasetya. Uang tersebut diterima dari Abdul Kadir Alaydrus.
Mereka turut merekayasa pemenangan tender proyek pengadaan Alquran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama.
Ketiganya telah memengaruhi pejabat Kemenag untuk memenangkan PT Adhi Aksara Abadi dalam proyek pengadaan Alquran tahun 2011 senilai Rp 22 miliar. Dalam proyek tersebut, Fahd mendapat fee 5 persen.
Fahd El Fouz dan Zulkarnaen Djabar serta Dendy Prasetya kembali disebut mengatur agar PT Batu Karya Mas menjadi pelaksana proyek laboratorium senilai Rp 31,2 miliar. Dalam proyek ini, Fahd mendapat jatah 3,25 persen.
Setelahnya, Fahd kembali disebut ikut mempengaruhi agar PT Sinergi Pustaka jadi pelaksana pengadaan Alquran tahun 2012. Dia mendapat fee 3,25 persen dari proyek bernilai Rp 50 miliar tersebut.
Menurut jaksa, Fahd dinilai telah melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Advertisement