Liputan6.com, Jakarta - Jelang arus mudik Idul Adha Tahun 2017/1438 H, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memprediksi kepadatan kendaraan akan meningkat sekitar 30 sampai 40 persen dibandingkan dengan hari-hari biasa.
Untuk mengantisipasi kepadatan tersebut, dijelaskan Menhub Kementerian Perhubungan akan melakukan pembatasan operasional angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih.
"Kita perkirakan akan ada peningkatan volume 30-40 persen. Oleh karenanya kita berlajukan pembatasan truk 3 sumbu, itu berlaku mulai dari siang H-1 tengah hari sampai Shalat Jumat jadi 1 hari, jadi ada jeda waktu orang (angkutan barang) jalan dari jam 12 Jumat sampai Minggu pagi, baru Minggu pagi kita tutup satu hari," jelasnya, Kamis (31/8/2017).
Baca Juga
Advertisement
Lanjutnya, Menhub menyebut pada Idul Adha kali ini kepadatan kendaraan akan terjadi pada Kamis (31/8) siang atau pada Jumat (1/9) setelah Shalat Idul Adha atau setelah Shalat Jumat.
Tidak hanya di jalan raya, Budi Karya memprediksi kepadatan juga akan terjadi di Bandara Soekarno-Hatta. Meskipun tidak ada penambahan flight namun occupancy atau tingkat keterisian pesawat disebut Menhub akan meningkat 30 persen.
"Di Bandara Soekarno-Hatta itu mungkin tidak ada suatu penambahan flight tapi occupancynya naik jadi kalo dari volume mungkin akan naik 30 persen, karena pesawat lebih digemari karena waktu tempuhnya cepat," ucapnya.
Mengingat waktu mudik Idul Adha yang pendek ini Menhub menganjurkan masyarakat menggunakan transportasi umum baik itu pesawat, kereta, atau bus dan menghindari penggunaan kendaraan pribadi.
Tonton Video Menarik Berikut Ini:
Pembatasan
Sebelumnya, untuk mendukung kelancaran arus lalu lintas pada saat libur panjang Hari Raya Idul Adha Tahun 2017/1438 H, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat Nomor: SE.17/AJ.201/DRJD 2017 tanggal 28 Agustus 2017 tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Pembatasan Operasional Pada Saat Libur Panjang Hari Raya Idul Adha 2017/1438H.
Terdapat tiga jenis kendaraan yang dibatasi pengoperasiannya diantaranya kendaraan bahan bangunan, kereta tempelan atau kereta gandengan, serta kendaraan kontainer, dan kendaraan pengangkut barang dengan sumbu tiga atau lebih.
Pembatasan kendaraan angkutan barang ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2017 pukul 12.00 WIB sampai dengan 1 September 2017 pukul 12.00 WIB dan tanggal 3 September 2017 pukul 06.00 sampai dengan 23.59 WIB.
Adapun ruas jalan yang diberlakukan aturan ini yaitu ruas jalan tol Jakarta-Cikampek-Brebes Timur, ruas jalan tol Jakarta-Purbaleunyi, ruas jalan tol Merak-Jakarta, ruas jalan tol Prof. Soediyatmo, jalan nasional Gilimanuk-Denpasar, dan jalan nasional Surabaya-Jombang-Kertosono-Madiun-Surakarta.