Dituntut 5 tahun, Fahd El Fouz Akui Bersalah

Persidangan korupsi pengadaan Alquran tahun 2011-2012 berlanjut. Jaksa KPK menuntut salah satu terdakwa.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 31 Agu 2017, 13:32 WIB
Ketua AMPG, Fahd El Fouz bin A Rafiq usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/4). KPK menahan Fahd El Fouz bin A Rafiq terkait proyek kitab suci Al Quran di Ditjen Binmas Islam Kemenag tahun 2011-2012. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Fahd El Fouz alias Faahd A Rafiq dengan hukuman lima tahun penjara. Fahd pun mengaku bersalah menerima uang haram dari hasil korupsi pengadaan Alquran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama tahun anggaran 2011-2012.

"Saya terima, karena saya bersalah," kata Fahd usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (31/8/2017).

Jaksa menilai Fahd telah menerima hadiah dalam proyek pengadaan Alquran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama tahun anggaran 2011-2012. Fahd disebut menerima uang korupsi Rp 3,4 miliar.

Jaksa Lie menyebut, Fahd menerima hadiah bersama-sama politikus Golkar Zulkarnaen Djabar dan anaknya, Dendy Prasetya. Uang tersebut diterima dari Abdul Kadir Alaydrus.

Mereka turut merekayasa pemenangan tender proyek pengadaan Alquran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama. Ketiganya telah memengaruhi pejabat Kemenag untuk memenangkan PT Adhi Aksara Abadi dalam proyek pengadaan Alquran tahun 2011 senilai Rp 22 miliar.

Dalam proyek tersebut, Fahd mendapat fee 5 persen. Fahd El Fouz dan Zulkarnaen Djabar serta Dendy Prasetya kembali disebut mengatur agar PT Batu Karya Mas menjadi pelaksana proyek laboratorium senilai Rp 31,2 miliar. Dalam proyek ini Fahd mendapat jatah 3,25 persen.

Setelahnya, Fahd kembali disebut ikut mempengaruhi agar PT Sinergi Pustaka jadi pelaksana pengadaan Alquran tahun 2012. Dia mendapat fee 3,25 persen dari proyek bernilai Rp 50 miliar tersebut.

Menurut jaksa, Fahd dinilai telah melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

 

Saksikan Video Menarik Di bawah Ini:


Aktor Lain

Fahd meminta KPK tidak berhenti mengusut korupsi pengadaan Alquran. Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) itu berharap, KPK dapat mengungkap aktor-aktor yang turut serta menerima aliran dana suap kasus tersebut.

Dalam persidangan-persidangan sebelumnya muncul pula nama politikus Golkar Priyo Budi Santoso. Priyo disebut menerima fee 3,5 persen dari total nilai proyek Rp 22 miliar.

"Semua sudah saya sebutkan fakta persidangan. Saksi-saksi, Pak Zulkarnaen Djabar sudah menyampaikan tinggal tergantung keberanian saja," tutur Fahd.

Aksi lancung itu berjalan menggunakan kode-kode tertentu. Dalam suatu persidangan, saksi Affandi Mochtar selaku Sekretaris Dirjen Pendidikan Islam Kemenag mengungkapkan, bekas anggota Banggar DPR RI, Zulkarnaen Djabar, memakai kode santri saat berkomunikasi dengannya.

"Iya, katanya (Zulkarnaen) nanti ada santri yang mau bertemu sama Anda," ungkap Affandi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 10 Agustus 2017.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya