Liputan6.com, Jakarta - Penyanyi Januarisman alias Aris Idol kembali datangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (31/8/2017). Sebelumnya, eks juara Indonesian Idol itu melaporkan penyanyi Ihsan Tarore atas dugaan pencemaran nama baik dengan pasal 10 KUHP dan pasal 27 ayat 3 Junto pasal 45 Ayat 1.
Kedatangannya kali ini adalah guna melanjutkan proses hukum tersebut, yakni pemeriksaan BAP lanjutan. Aris Idol mendatangi Polres Jakarta Selatan dengan didampingi istrinya, Rossilia Octo Fany serta kuasa hukumnya, Zecky Alatas.
Baca Juga
Advertisement
Usai menjalani pemeriksaan, Aris sempat bertemu rekan-rekan media. Namun, ia menolak menjawab pertanyaan-pertanyaan dari wartawan dengan alasan sedang tidak sehat, "No commentlah, lagi pilek,"ujar Aris Idol di Polres Jakarta Selatan, Kamis (31/8/2017).
Kuasa hukumnya, Zecky Alatas pun mencoba menjelaskan lebih lanjut, "Ini BAP lanjutan pada waktu masih dalam proses tahap awal. Dipanggil lagi saksi lain. Setelah itu mungkin panggil lagi saksi yang lain. Semua diserahkan kepada penyidik untuk hasilnya biar proses hukum yang berlaku," terang Zecky Alatas.
Akar permasalahan ini bermula sejak Aris Idol melaporkan Ihsan Tarore karena Ihsan menyebut Aris tengil. "Sampai saat ini dari puasa sudah sampai mau Idul Adha belum ada itikad baik hubungi saya atau Aris. Kalau Aris sudah ada kuasa hukumnya jadi serta merta harus hubungin kita," ujar Zecky Alatas.
Namun, Zekcy menegaskan saat ini, permohonan maaf sudah tidak berlaku untuknya. Maka dari itu, alasan Aris Idol melaporkan kasus ini ke Polres Jakarta Selatan.
"Untuk saat ini maaf itu sudah lewat ya, karena kalau dari awal sudah minta maaf tidak akan ada laporan ya . Karena ini tidak ada itikad baiknya. Makanya laporan tetap berjalan maaf dimaafkan tetapi proses hukum tetap berjalan," kata Zecky.
Simak Video Menarik di Bawah Ini: