Paket Kebijakan Ekonomi Keluar, Sri Mulyani Siap Kaji Pajak Usaha

Pemerintah ingin mempercepat proses penerbitan perizinan berusaha sesuai dengan standar pelayanan.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 31 Agu 2017, 15:14 WIB
Menteri Keuangan, Sri Mulyani. (Liputan6.com/Fatkhur Rozaq)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah sudah meluncurkan kebijakan ekonomi yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang menjadi paket kebijakan ke-16.

Seiring terbitnya paket kebijakan ekonomi ini, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati akan memperbaiki kebijakan perpajakan untuk mendukung dunia usaha.

"Kita akan perbaiki dari sisi kebijakan maupun administrasi, faktor yang bisa mempengaruhi dunia usaha, apakah itu dari perpajakan, bea, cukai, dan dari sisi perbendaharaan," tegas Sri Mulyani di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (31/8/2017).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution sebelumnya menyatakan, melalui kebijakan ini, pemerintah ingin mempercepat proses penerbitan perizinan berusaha sesuai dengan standar pelayanan.

Selain itu juga, memberikan kepastian waktu dan biaya dalam peroses perizinan dan meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (pemda).

“Selain itu, kebijakan ini bertujuan menyelesaikan hambatan dalam proses pelaksanaan serta memanfaatkan teknologi informasi melalui penerapan sistem perizinan terintegrasi (single submission),” ujarnya.

Tujuan yang ingin dicapai ini dilatarbelakangi kondisi pelayanan saat ini yang belum optimal. Misalnya, perizinan masih bersifat parsial dan tidak terintegrasi, sekuensial (berurutan), belum seluruhnya menggunakan teknologi informasi (online), waktu penyelesaian dan biaya perizinan yang tidak jelas, serta paradigma di tubuh birokrasi sendiri sebagai pemberi izin dan belum melayani.‎‎


Isi Paket Kebijakan Ekonomi

Pemerintah mengumumkan kebijakan ekonomi tentang Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta.

Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan standar pelayanan perizinan berusaha yang efisien, mudah dan terintegrasi tanpa mengabaikan tata kelola pemerintahan yang baik.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyatakan, melalui kebijakan ini, pemerintah ingin mempercepat proses penerbitan perizinan berusaha sesuai dengan standar pelayanan. Selain itu juga memberikan kepastian waktu dan biaya dalam peroses perizinan danmeningkatkan koordinasi dan sinkronisasi kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (pemda).

“Selain itu, kebijakan ini bertujuan menyelesaikan hambatan dalam proses pelaksanaan serta memanfaatkan teknologi informasi melalui penerapan sistem perizinan terintegrasi (single submission),” ujar dia di BEI.

Tujuan yang ingin dicapai ini dilatarbelakangi kondisi pelayanan saat ini yang belum optimal. Misalnya, perizinan masih bersifat parsial dan tidak terintegrasi, sekuensial (berurutan), belum seluruhnya menggunakan teknologi informasi (online), waktu penyelesaian dan biaya perizinan yang tidak jelas, serta paradigma di tubuh birokrasi sendiri sebagai pemberi izin dan belum melayani.‎‎

Untuk itulah, pemerintah berupaya untuk melakukan percepatan pelaksanaan berusaha yang akan ditetapkan dalam bentuk Perpres dan realisasinya akan dilakukan dalam dua tahap.

Tonton Video Menarik Berikut Ini:

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya