Jokowi Pangkas Izin Usaha dari Tahunan Jadi Cuma Hitungan Jam

Dalam implementasi perpres percepatan pengurusan izin berusaha, pemerintah menyiapkan satu gedung khusus untuk mengurus masalah perizinan.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 31 Agu 2017, 16:35 WIB
Presiden Joko Widodo (kiri) saat dialog ekonomi dengan para pelaku pasar modal di BEI, Jakarta, Selasa (4/7). Dalam dialog tersebut Jokowi meyakinkan para pelaku pasar modal akan investasi di Indonesia yang tumbuh sangat bagus. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menerbitkan peraturan presiden (perpres) terkait perbaikan dan percepatan pengurusan izin berusaha. Dengan perpres tersebut, maka izin yang biasanya sampai bertahun-tahun akan diselesaikan dalam hitungan jam.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, dalam perpres tersebut mengamanatkan pembentukan sistem untuk percepatan berusaha.

"Karena ini kalau kalian perhatikan ada unsur deregulasinya tapi banyak membentuk sistem, kelembagaan, IT, dan seterusnya," kata dia di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Kamis (31/8/2017).

Darmin menuturkan, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) hanya mengurusi sembilan izin untuk investasi. Padahal, untuk izin investasi setiap sektornya berbeda-beda. Darmin bilang, ada sektor yang izinnya mencapainya 147 izin.

"Itu hanya sembilan izin, ini seluruh izin. Anda tahu izin berapa di satu sektor? Saya enggak usah bilang sektornya mana, tapi satu sektor bisa 147 izin baru bisa berusaha. Yang ada di BKPM baru sembilan. 147 itu jauh lebih susah dilaksanakannya," jelas dia.

Dia menambahkan, 147 izin itu bisa mencapai lima tahun. "Selama ini bisa lima tahun," ujar dia.

Darmin menuturkan, dengan perpres ini maka waktu perizinan akan dipangkas hingga hitungan jam. Memang, untuk memangkas waktu izin ini dilakukan secara bertahap.

"Kalau yang tahap pertama itu memang mungkin kalau yang 3-5 tahun bisa berkurang jauh. Mungkin beberapa bulan, 2-3 bulan. Tapi pada tahap kedua, itu hitungannya jam, sehari selesai. Tapi tahap dua. Kapan itu? Januari, Maret tahun depan," tandas dia.

Tonton Video Menarik Berikut Ini:


Gedung khusus

Dalam implementasi perpres percepatan pengurusan izin berusaha, pemerintah menyiapkan satu gedung khusus untuk mengurus masalah perizinan. Pemerintah akan menyiapkan gedung tersebut selambatnya tahun depan.

"Awal tahun depan Februari maksimal kita sudah memiliki satu gedung yang khusus untuk urusan perizinan. Satu gedung, sekali mengajukan, yang ngurus gedung itu," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Pemerintah tengah mengupayakan agar urusan perizinan bisa dilakukan lebih cepat. Nantinya, rakyat bisa mendapat dokumen perizinan tanpa harus menunggu bertahun-tahun.

"Dulu kita bertahun-tahun, nyatanya sekarang tiga jam bisa dapat izin. Saya sampaikan sama menteri jangan urusan perizinan sampai dua tahun, tiga jam aja bisa. Tapi praktiknya masih ada. Kita masih ingin memperbaiki kecepatan ini," tandas Jokowi.

Pembentukan perpres terkait perbaikan dan percepatan pengurusan izin akan dimulai dalam beberapa tahap. Jokowi menjelaskan, hadirnya perpres tersebut‎ akan dimulai pada pembentukan satgas, yang dilanjutkan dengan penerapan perizinan ceklis dan modernisasi proses perizinan.

"Jadi kalau masih ada yang perlu diperbaiki sampaikan, akan kita perbaiki. Perpes untuk mempercepat proses perizinan. Nanti tahap pertama diawali dengan pembentukan satgas," tandas dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya