Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi Pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Gugatan ini diajukan oleh Ira Hartini Natapradja Hamel, ibunda anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional Gloria Natapradja Hamel.
VIDEO: MK Tolak Gugatan Mantan Anggota Paskibraka Terhadap UU Kewarganegaraan
Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi Pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang undang-undang kewarganegaraan
diperbarui 31 Agu 2017, 15:51 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Polisi: Istri yang Seret Suami Pakai Mobil di Jaktim Baru Merasa Menyesal Usai Ditahan
Kisah Abu Bakar Menolak saat Ditunjuk Nabi jadi Imam Sholat, saat Takbir Selalu Menangis, Kenapa?
Hasil Liga Inggris: Drama 9 Gol, Liverpool Makin Nyaman di Puncak Usai Bantai Tottenham Hotspur
Jazilul Sebut PKB Dukung PPN Menjadi 12 Persen: Kami Akan Kawal Stimulus Ekonominya
Iko Uwais Ungkap Alasan Tak Suka Makan Bubur Ayam dan Takut Kerupuk
Pecel Semanggi, Kuliner Khas Surabaya yang Bermanfaat untuk Kesehatan
Salam Sholat Sebaiknya Niatkan untuk Malaikat, Kenapa? Gus Baha Ungkap Fadhilah Dahsyatnya
Kenaikan UMP 2025 di Jabar Dinilai Wajar, Ini Alasannya
Ayam Cemani, Permata Hitam Indonesia yang Mendunia
Tiru Jokowi, Gibran Rakabuming Buat Konten Nyeleneh dengan Lagu Dangdut Viral
Siapa Ahli Ibadah yang Pahalanya Habis di Hari Kiamat? Buya Yahya dan Ustadz Khalid Ungkap Golongannya
BMKG Sebut Musim Hujan Tahun Ini Berbeda, Ini Alasannya