Liputan6.com, Bogor - Sebanyak 1.165 bangunan pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang jalur Puncak, Bogor, Jawa Barat, segera dibongkar. Penertiban bangunan liar dilakukan menyusul adanya rencana pelebaran jalan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Pemukiman Rakyat (PUPR) dalam waktu dekat ini.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridho mengatakan, pembongkaran dibagi menjadi tiga tahap. Tahap pertama dilaksanakan pada 5 September 2017, mulai dari Simpang Gadog hingga Permata Arum, Cisarua.
Advertisement
"Untuk tahap pertama, penertiban sebanyak 539 bangunan," kata Agus, Kamis (31/8/2017).
Pembongkaran tahap kedua dilakukan pada 51 bangunan non-PKL, seperti vila, rumah tinggal, dan warung yang berada di area PT Sumber Sari Bumi Pakuan, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua.
"Rencananya, 51 bangunan permanen ini dibongkar tanggal 18 September," kata Agus.
Kemudian, Satpol PP akan melanjutkan penertiban sebanyak 575 lapak PKL, mulai dari sekitar Hotel Permata Alam hingga perbatasan Kabupaten Cianjur. Termasuk restoran Rindu Alam pun akan dibongkar.
"Namun untuk tahap tiga ini kami belum menentukan jadwal pembongkaran karena masih menunggu lahan untuk relokasi," tambah Agus.
Saksikan tayang video menarik berikut ini:
Relokasi PKL
Sejauh ini, lanjut Agus, sudah ada beberapa bangunan yang dibongkar sendiri oleh pemiliknya setelah mendapat surat pemberitahuan dari Satpol PP beberapa hari lalu.
"Kalau masih ada yang berdiri, baru kita bongkar tanggal 5 nanti," kata dia.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Bogor Syarifah Sofiah menyebutkan, ada tiga lokasi di kawasan Puncak yang akan dijadikan tempat relokasi untuk para PKL.
Di antaranya, di area perkebunan milik PTPN VIII dengan lahan seluas 5 hektare, di sekitar Sumber Sari Pakuan atau sekitar akses masuk ke lokasi Paralayang seluas sekitar 5 hektare, dan seberang pintu masuk Taman Wisata Matahari.
"Untuk lahan relokasi sudah ada. Tinggal menunggu proses administrasi. Mudah-mudahan proses ini tidak lama sehingga tidak mengganggu jadwal pelaksanaan pelebaran jalan," kata dia.
Menurut Syarifah, penertiban PKL sebagai upaya untuk melaksanakan pembangunan pelebaran jalur Puncak, mengurai kemacetan, dan meminimalisasi kecelakaan di kawasan itu. Pelebaran jalan sendiri masing-masing selebar 2 meter.
Syarifah menjelaskan, anggaran untuk pelebaran Jalan Raya Puncak berasal dari pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR sebesar Rp 26 miliar. Dana itu akan digunakan untuk pelebaran jalan sepanjang 3,3 kilometer dalam lima segmen dan perbaikan di beberapa titik lahan yang rawan longsor.
"Termasuk membangun emergency land yang nantinya akan digunakan untuk jalur penyelamatan kalau ada kendaraan yang mengalami kecelakaan," terang Syarifah.
Advertisement