Polisi Sita Mobil dan Blokir Rekening Terkait First Travel

Polisi juga telah memblokir 13 rekening yang diduga memiliki keterkaitan dengan kegiatan First Travel.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 31 Agu 2017, 19:03 WIB
Salah satu mobil milik bos PT First Travel Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan yang disita di Bareskrim Polri, Gedung KKP, Jakarta, Jumat (25/8). Aset itu disita terkait kasus penggelapan dan penipuan jemaah umrah. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri terus menelusuri aset yang berkaitan dengan kasus penipuan biro perjalanan PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel. Sejauh ini, polisi telah menyita sejumlah aset yang berkaitan dengan First Travel.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan, pihaknya telah menyita aset berupa lima mobil, empat rumah, dan delapan perusahaan yang diduga memiliki keterkaitan dengan bisnis umrah murah First Travel.

"Rumah empat di Bogor, di Cimanggis ada dua, dan satu di Kebagusan," ujar Martinus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (31/8/2017).

Selain itu, polisi juga telah memblokir 13 rekening yang diduga memiliki keterkaitan dengan kegiatan First Travel. Pemblokiran dilakukan untuk memudahkan polisi menelusuri aliran dana dari kasus penipuan ini.

Rekening yang diblokir termasuk milik tiga orang tersangka yang merupakan bos First Travel, yakni Andika Surachman, Anniesa Desvitasari Hasibuan, dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki Hasibuan.

"Memblokir 13 rekening, 3 atas nama Andika, 2 Anniesa, 1 Kiki, 3 PT Anniesa Hasibuan Fashion, dan 4 atas nama PT First Anugerah Travel," beber dia.


Saksikan video menarik berikut ini:

 


Investasi First Travel

 

Sementara itu, Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rikwanto mengatakan, pihaknya belum mengetahui adanya aliran dana PT First Travel ke investasi bodong Pandawa. Hal itu berdasarkan penelusuran yang dilakukan penyidik.

"Kita telusuri, saat ini belum ada anggaran yang diinvestasikan kepada Pandawa," ucap Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (29/8/2017).

Kendati begitu, pihaknya akan terus menelusuri dana ke investasi-investasi lainnya. Seperti halnya menanamkan modal di perusahaan lain.

"Jadi belum ditemukan adanya investasi di perusahaan-perusahaan tertentu dalam kaitan uang jemaah," ujar Rikwanto.

Karena itu, dia menyatakan akan memeriksa kembali para tersangka berdasarkan temuan yang ada oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Mereka akan kita panggil kembali, kita periksa kembali berkaitan dengan temuan itu untuk dikonfirmasikan," jelas Rikwanto.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya