Liputan6.com, Jakarta - Kehadiran Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman memenuhi undangan Pansus angket KPK memancing polemik. Sebagian kalangan menyebut tindakan itu sebagai bentuk pembangkangan. Pimpinan KPK sendiri tidak memberi mengizinkan Aris hadir.
Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPk) Taufiqulhadi punya pendapat lain. Ia menegaskan tidak ada yang salah dengan kedatangan Aris.
Advertisement
"Tidak ada yang salah dengan apa yang dilakukan Dirdik Brigjen Aris," ujar Taufiq di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (31/8/2017).
Menurut Taufiq, kehadiran Aris dalam Pansus membuka tabir dugaan gelapnya lembaga antirasuah tersebut. Karena, kata dia, selama ini masyarakat sangat mempercayai KPK.
"Karena kita semua akhirnya tahu bahwa ternyata KPK dikuasai segelintir orang yang memanfaatkan kepercayaan publik yang begitu besar pada KPK untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya sendiri, dengan membangun jaringan dengan beberapa LSM dan beberapa media dengan berkedok pemberantasan korupsi," paparnya.
Taufiq menilai, dari keterangan Aris sangat jelas bahwa kelompok-kelompok yang dimaksud kerap menabrak aturan hukum dan perundang-undangan.
"Kelompok inilah yang diduga telah membajak agenda pemberantasan korupsi dan membelokkan pada agenda asing," jelas Taufiq.
Saksikan Video Menarik Di Bawah Ini:
Langgar Kode Etik
Mantan Penasihat KPK Abdullah Hehamahua termasuk yang berpendapat keras soal kedatangan Aris ke Pansus Angket. Ia menilai Direktur Penyidikan KPK itu telah melanggar Standar Operasional Prosesur (SOP) dan Kode Etik KPK.
"Kalau benar pimpinan KPK tidak mengizinkan dan dirdik tetap datang, berarti dia telah melanggar SOP dan kode etik KPK," ujar Abdullah Hehamahua saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (31/8/2017).
Hal tersebut dikatakan Abdullah Hehamahua lantaran sebelum memenuhi undangan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR terhadap KPK, Aris dilarang datang oleh Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.
Namun, saat para Pimpinan KPK hendak memanggil Aris, perwira Polri itu sudah lebih dahulu meninggalkan ruangan kerjanya di KPK.
"Dalam UU KPK disebutkan, penyelidikan, penyidikan dan penuntutan yang dilakukan pegawai KPK harus atas nama dan untuk pimpinan KPK," kata Abdullah.
Menurut dia, jika ada pegawai KPK termasuk Aris melakukan kegiatan yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) tanpa izin dari Pimpinan KPK, dia melanggar SOP dan Kode Etik KPK.
"Dia juga telah melanggar UU," terang Abdullah.
Advertisement