Liputan6.com, Jakarta - Mabes Polri terus mengembangkan kasus dugaan penipuan oleh biro umrah First Travel (FT). Kabag Penum Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan penyidik telah mendeteksi delapan perusahaan terkait First Travel.
"Kami telah menyita delapan perusahaan dan delapan ini kita mintakan kepada Dirjen Administrasi Hukum Umum atau AHU (dari Kemenkumham) untuk dihentikan operasinya," kata Martinus di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (31/8/2017).
Advertisement
Pembekuan itu, lanjut dia, dilakukan dalam kaitan penyidikan tindak pidana pencucian uang. Aset-aset milik perusahaan itu akan disita.
Saat ditanyakan soal apakah delapan perusahaan tersebut merupakan anak perusahaan PT First Travel, dia mengatakan penyidik masih menelusurinya.
"Jadi tersangka ini membuka PT lainnya sehingga penting bagi kita untuk bisa menelusurinya dalam lakukan penyitaan dalam kaitan proses tindak pidana pencucian uang. Termasuk ada travel juga, ada yayasan, seperti Interculture Tourindo, Pelita Makmur dan seterusnya, itu yang kita sita," beber Martinus.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni pasangan suami istri, Andhika dan Annisa Hasibuan, serta adik Annisa, Kiki Hasibuan. Mereka diduga melakukan penipuan dan penggelapan PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel terhadap puluhan ribu calon jemaah umrah.
Saksikan Video Menarik Di Bawah Ini:
Sita Aset Lain
Sebelumnya, polisi juga sudah menyita aset milik First Travel. Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan, pihaknya telah menyita aset berupa lima mobil, empat rumah, dan delapan perusahaan yang diduga memiliki keterkaitan dengan bisnis umrah murah First Travel.
"Rumah empat di Bogor, di Cimanggis ada dua, dan satu di Kebagusan," ujar Martinus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (31/8/2017).
Selain itu, polisi juga telah memblokir 13 rekening yang diduga memiliki keterkaitan dengan kegiatan First Travel. Pemblokiran dilakukan untuk memudahkan polisi dalam menelusuri aliran dana dari kasus penipuan ini.
Rekening yang diblokir termasuk milik tiga orang tersangka yang merupakan bos First Travel, yakni Andika Surachman, Anniesa Desvitasari Hasibuan, dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki Hasibuan.
"Memblokir 13 rekening, 3 atas nama Andika, 2 Anniesa, 1 Kiki, 3 PT Anniesa Hasibuan Fashion, dan 4 atas nama PT First Anugerah Travel," beber dia.
Advertisement