Liputan6.com, Jakarta - Seorang pengacara Muanas Al Aidid melaporkan pemilik akun sosial media Jonru Ginting ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut diterima polisi dengan nomor LP/4153/VIII/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus pada Kamis 31 Agustus 2017.
Muanas meminta polisian bertindak cepat dan menangkap Jonru.
"Segera tangkap," ujarnya saat dihubungi di Jakarta, Jumat (1/9/2017).
Advertisement
Muanas juga mendesak agar semua akun sosial media Jonru ditutup oleh Kemenkominfo. Sebab, akun-akun Jonru berisi ujaran kebencian dan fitnah. "Segera tutup akunnya melalui Menkominfo," kata dia
Selain itu, Muanas yang merupakan kader dari Partai Nasdem itu mengaku heran dengan pihak-pihak yang mengaitkan pelaporannya berhubungan dengan Nasdem.
"Ada pasal yang melarang kalau kader Nasdem enggak boleh melaporkan?," ucap dia.
Saksikan video menarik di bawah ini:
Serahkan ke Pengacara
Menanggapi laporan Muanas, Jonru melalui akun fanspage Facebook resminya menyatakan belum mendapat panggilan resmi dari kepolisian.
"Soal info bahwa saya dilaporkan ke polisi, perlu saya sampaikan bahwa saya justru baru mendapat informasinya tadi malam di Facebook. Sampai saat ini belum ada panggilan resmi dari polisi," tulis Jonru Ginting di akun Facebooknya, (1/9/2017).
Jonru mengatakan tak akan berkomentar terkait pelaporan tersebut, dia menyerahkan sepenuhnya pada pengacaranya.
"Alhamdulillah sejumlah pengacara papan atas Indonesia telah menyatakan bersedia mendampingi saya," kata dia
Advertisement