Liputan6.com, Jakarta - Kasus penipuan First Travel meresahkan masyarakat. Ribuan orang batal berangkat umrah, padahal uang sudah dibayarkan.
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin menilai, hukuman harus diberikan kepada pengelola First Travel bila terbukti bersalah. Hukuman ini dimaksudkan agar tak ada lagi penipuan kepada calon jemaah umrah dan haji.
Advertisement
"Kalau dia terbukti menipu, dia menipu jemaah harus diberikan hukuman setimpal. Kalau tidak, nanti bisa terjadi lagi hal-hal seperti itu," kata Ma'ruf di Hotel Bidakara, Jakarta, Sabtu (2/9/2017).
Dia menyampaikan, dalam Islam, hukuman bagi penipu juga ada. Akan tetapi, karena Indonesia juga negara hukum, tentu yang dikedepankan hukum sesuai dengan undang-undang.
"Kalau menipu ada hukumannya, mencuri ada hukumannya. Karena kita hukumnya itu hukuman sesuai dengan aturan hukum kita, ya maka sesuai perundang-undangan yang ada," imbuh Ma'ruf.
Kasus First Travel ini memang viral di media sosial. Berbagai pandangan pun bergulir liar, termasuk soal penistaan agama. Tapi, anggota Dewan Pengarah UKP Pancasila itu menilai, kasus tersebut tidak masuk penistaan agama.
"Oh enggak, ya penipuan saja," ucap Ma'ruf.
Saksikan video berikut ini:
Perkembangan Kasus
Mabes Polri terus mengembangkan kasus dugaan penipuan oleh biro umrah First Travel (FT). Kabag Penum Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan, penyidik telah mendeteksi delapan perusahaan terkait First Travel.
"Kami telah menyita delapan perusahaan dan delapan ini kita mintakan kepada Dirjen Administrasi Hukum Umum atau AHU (dari Kemenkumham) untuk dihentikan operasinya," kata Martinus di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (31/8/2017).
Pembekuan itu, lanjut dia, dilakukan dalam kaitan penyidikan tindak pidana pencucian uang. Aset-aset milik perusahaan itu akan disita.
Saat ditanyakan soal apakah delapan perusahaan tersebut merupakan anak perusahaan PT First Travel, dia mengatakan, penyidik masih menelusurinya.
"Jadi tersangka ini membuka PT lainnya, sehingga penting bagi kita untuk bisa menelusurinya dalam lakukan penyitaan dalam kaitan proses tindak pidana pencucian uang. Termasuk ada travel juga, ada yayasan, seperti Interculture Tourindo, Pelita Makmur, dan seterusnya, itu yang kita sita," beber Martinus.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni pasangan suami istri, Andhika dan Annisa Hasibuan, serta adik Annisa, Kiki Hasibuan. Mereka diduga melakukan penipuan dan penggelapan PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel terhadap puluhan ribu calon jemaah umrah.
Advertisement