Liputan6.com, Jakarta Kehadiran Direktur Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Brigjen Aris Budiman dalam Rapat Dengar Pendapat Pansus Hak Angket KPK di DPR berbuntut panjang. Pimpinan KPK langsung mengambil sikap atas peristiwa itu.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, pihaknya langsung menggelar sidang Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) untuk menindaklanjuti sikap Aris Budiman.
Advertisement
"Sidang DPP dulu, kemudian ada pengawasan internal (PI). Kita nanti akan mengikuti saran PI," kata Agus di Hotel Bidakara, Jakarta, Sabtu (2/9/2017).
Agus mengaku, pihaknya mendapat surat undangan dari Pansus Hak Angket untuk Aris Budiman. Hanya saja, ketika itu Aris sudah lebih dulu berangkat menuju gedung anggota dewan.
"Jadi, kami kemarin sudah menerima suratnya, sudah hampir sore. Pada waktu kami panggil, yang bersangkutan (Aris) sudah berangkat," ucap Agus.
Di satu sisi, Agus melihat kejadian ini sebaiknya dijadikan introspeksi bagi internal KPK. "Harapan saya dengan kejadian ini malah kita lebih kompak. Jangan sampai ada perpecahan. Kami kemarin sudah kumpulkan, mudah-mudahan nanti anak-anak lebih kompak," terang Agus.
Aris Budiman dan Novel Baswedan
Aris Budiman juga terkejut dengan pembentukan dewan pertimbangan pegawai KPK yang akan bersidang dan menjatuhkan sanksi terhadapnya. Sidang itu terkait kehadirannya di Pansus Hak Angket KPK di DPR.
Dua penyidik KPK, Aris Budiman dan Novel Baswedan, berseteru gara-gara email yang dikirim Novel pada Februari lalu. Aris menilai, email itu telah menjatuhkan nama baiknya.
Aris yang menjabat Direktur Penyidik KPK pada 2015 mengatakan, Novel menyebutnya tidak berintegritas dan direktur terburuk sepanjang masa. Kata-kata di email ini yang mendorong Aris melaporkan Novel ke kepolisian.
KPK berharap perseteruan antara Novel Baswedan dan Aris Budiman bisa diselesaikan secara baik-baik dan internal, karena ini merupakan gesekan biasa yang terjadi di setiap organisasi.
Saksikan video di bawah ini:
Advertisement