Liputan6.com, Jakarta Polri mulai memproses laporan dugaan penyebaran ujaran kebencian yang dilakukan Jonru Ginting. Mulai minggu depan, satu per satu pihak terkait akan dimintai keterangan.
"Laporan kan baru kemarin. Minggu depan pelapor dulu yang dipanggil," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Sabtu (2/9/2017).
Advertisement
Pelapor, Muannas Al Aidid akan dipanggil lebih dulu untuk dimintai keterangan. Setelah itu, polisi akan meminta keterangan para ahli.
Setelah semua pihak selesai diperiksa, barulah polisi memanggil terlapor Jonru Ginting. Hanya saja, Argo belum bisa menyampaikan jadwal pasti pemanggilan Jonru.
"Setelah pelapor dimintai keterangan dan saksi ahli, selanjutnya baru terlapor," imbuh dia.
Seperti diketahui, Muannas Al Aidid melaporkan Jonru Ginting ke Polda Metro Jaya pada Kamis, 31 Agustus 2017. Laporan ini berkaitan dengan dugaan ujaran kebencian.
Laporan ini sudah diterima dengan nomor laporan LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit. Reskrimsus. Polisi menyertakan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Muannas menilai, postingan Jonru di media sosial sangat berbahaya. Menurut dia, jika dibiarkan, ujaran kebencian yang diungkapkan Jonru dapat memecah belah bangsa Indonesia.
Tanggapan Jonru
Melalui akun fanspage Facebook resminya, Jonru menanggapi pelaporan itu dengan mengatakan, belum mendapatkan kabar resmi dari pihak kepolisian terkait laporan tersebut. Justru dia mengetahui pelaporan itu dari media sosial.
"Soal info bahwa saya dilaporkan ke polisi, perlu saya sampaikan bahwa saya justru baru mendapat informasinya tadi malam di Facebook. Sampai saat ini belum ada panggilan resmi dari polisi," tulis Jonru Ginting di akun Facebook-nya, yang dikutip Liputan6.com, Jumat 1 September 2017.
Jonru menegaskan, dia tidak akan berkomentar terkait pelaporan tersebut. Dia menyerahkan sepenuhnya pada pengacara.
"Alhamdulillah sejumlah pengacara papan atas Indonesia telah menyatakan bersedia mendampingi saya. Saya tak akan berkomentar apapun sehubungan dengan laporan tersebut. Insya Allah semuanya akan diwakili oleh pengacara saya," kata dia.
Saksikan video menarik di bawah ini:
Advertisement