Liputan6.com, Jakarta Pemerintah mengumumkan paket kebijakan ekonomi jilid ke-16 yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Kebijakan ini diharapkan dapat memacu investasi dan menaikkan peringkat kemudahan berusaha di Indonesia (Ease of Doing Business/EoDB) ke posisi 40 besar dunia.
"Adanya Perpres Pecepatan Pelaksana Berusaha akan memperkuat kebijakan pemerintah sebelumnya, yaitu Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), yang diresmikan pada 26 Januari 2015," Ketua Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Hubungan Internasional, Shinta W Kamdani dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu (3/9/2017).
Baca Juga
Advertisement
Ia mengungkapkan kondisi investasi asing di Indonesia saat ini, di mana kontribusi investasi asing masih sangat rendah atau hanya sebesar 1,97 persen. Rata-rata per tahun investasi asing ke Indonesia sebesar US$ 1.417,58 miliar.
Capaian target rasio investasi yang sebesar 32,7 persen, juga dianggap Shinta masih di bawah target Rencana Pemerintah Jangka Menengah Nasional (RPJMN) sebesar 38,9 persen.
Shinta berharap, investasi asing di Indonesia akan terus bergeliat seiring kemudahan berusaha yang diberikan pemerintah dan berbagai kerjasama dengan berbagai negara yang difasilitasi oleh Kadin Hubungan Internasional.
"Dengan terbitnya Perpres ini, yang mana di dalamnya ada unit pengawalan khusus terhadap investasi besar (singel submission), kami optimistis investasi asing dan dunia usaha akan bergairah," tegasnya.
Shinta pun berharap, paket kebijakan ekonomi ke-16 ini dapat membawa Indonesia mencapai target kenaikan peringkat EoDB ke peringkat 40 besar dunia dari saat ini berada di posisi ke-91.
Percepat Proses Penerbitan Izin
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution sebelumnya menyatakan, melalui kebijakan percepatan pelaksanaan berusaha, pemerintah ingin mempercepat proses penerbitan perizinan berusaha sesuai dengan standar pelayanan.
Selain itu juga memberikan kepastian waktu dan biaya dalam peroses perizinan danmeningkatkan koordinasi dan sinkronisasi kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (pemda).
“Selain itu, kebijakan ini bertujuan menyelesaikan hambatan dalam proses pelaksanaan serta memanfaatkan teknologi informasi melalui penerapan sistem perizinan terintegrasi (single submission),” ujarnya.
Tahap Pertama dengan output (keluaran):
1. Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) untuk pengawalan dan penyelesaian hambatan perizinan dalam pelaksanaan berusaha (end to end)
2. Penerapan perizinan checklist pada KEK, FTZ, Kawasan Industri, dan Kawasan Pariwisata
3. Penerapan perizinan dengan penggunaan data sharing
Tahap Kedua dengan output (keluaran):
1. Reformasi peraturan perizinan berusaha
2. Penerapan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi (Single Submission)
3. Waktu pelaksanaan Tahap Kedua.
Tonton Video Menarik Berikut Ini:
Advertisement