Perolehan Pajak Kendaraan di DKI Mencapai Rp 5,19 Triliun

Selain razia pajak kendaraan di jalan, petugas juga mendatangi langsung pemilik kendaraan mewah yang menunggak pajak di DKI Jakarta.

oleh Rochmanuddin diperbarui 04 Sep 2017, 07:02 WIB
Sejumlah pengendara motor terkena tilang di sepanjang Jalan Jendral Sudirman, Jakarta, Sabtu (30/5/2015). Polisi menggelar razia patuh jaya untuk menertibkan para pengendara yang melanggar lalu lintas, mulai 27 Mei-9 Juni. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Dalam periode Januari hingga akhir Agustus 2017, perolehan pendapatan asli daerah (PAD) dari Pajak Kendaraan Bermo‎tor (PKB), sudah mencapai Rp 5,19 triliun.

Wakil Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Wahyu Hariadi merinci, perolehan tersebut didapat dari PKB kendaraan roda dua 2.152.638 unit dan roda empat 1.175.184 unit.

"Masih ada empat bulan lagi, kami optimistis target perolehan PKB tahun ini sebesar Rp 7,9 triliun dapat tercapai," kata Edi, Seperti dikutip dari beritajakarta.id, Senin (4/9/2017).

Menurut Edi, target perolehan PKB tahun ini meningkat dibandingkan tahun lalu, yang ditetapkan Rp 7,1 triliun.

"Saya minta masyarakat yang belum menunaikan kewajiban PKB, bisa segera membayarkannya. Sebab, pajak ini nantinya akan dikembalikan lagi ke masyarakat dalam bentuk berbagai program pembangunan," tandas Edi.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat sekitar 4,67 juta kendaraan roda empat dan roda dua menunggak pajak, atau Belum Daftar Ulang (BDU).

Hal tersebut di ketahui berdasarkan berdasarkan rapat koordinasi Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta.

"Potensi pajaknya mencapai Rp1,8 triliun per 1 Agustus 2017," ujar Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, di Jakarta, Selasa, 29 Agustus 2017.

Saksikan video menarik berikut ini:


Mendatangi Pemilik Mobil Mewah

Budiyanto mengungkapkan, 4,67 juta kendaraan yang menunggak pajak terdiri dari 700.000 kendaraan roda empat dan 3,9 juta kendaraan sepeda motor.

Guna menarik potensi pajak kendaraan yang menunggak, Polda Metro Jaya bersama Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) DKI Jakarta menggelar operasi pajak kendaraan sejak Juli 2017.

Bahkan, petugas gabungan razia pajak kendaraan di jalan, dan mendatangi langsung pemilik kendaraan mewah yang menunggak pajak.

"Selain tertib pajak, razia itu untuk menghindari kendaraan bodong atau tanpa STNK," ujar Budiyanto.

Budiyanto mengungkapkan petugas menindak 335 kendaraan menunggak pajak terdiri dari 275 kendaraan roda dua dan 60 kendaraan roda empat. "Petugas menindak bukti pelanggaran (tilang) dengan menyita kendaraan, STNK dan surat izin mengemudi (SIM)," tandas Budiyanto.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya