Liputan6.com, Jakarta - Pengamat Ketenagakerjaan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Tadjudin Nur Effendi mengaku setuju bahwa program Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau PBI Jamsostek untuk pekerja informal dapat membantu menstabilkan ekonomi para pekerja.
"Pastikan nanti dalam regulasi lebih harus jelas dijabarkan kategori yang berhak menerima dana bantuan tersebut dengan kategori yang seperti apa," ujar Tadjudin melalui keterangan tertulis, Jumat (26/1/2024).
Advertisement
Menurut dia, agar cepat terealisasi, proses pematangan program PBI Jamsostek ini tidak berbelit di Kementerian/Lembaga.
Sejalan dengan Nur Effendi, Pakar Ketenagakerjaan Universitas Airlangga Hadi Subhan menilai bahwa program PBI Jamsostek, terutama pekerja informal, sangat positif dan akan membantu pekerja dari segi kestabilan ekonomi.
"Tentunya dengan adanya program ini, negara dapat menurunkan angka kemiskinan yang saat ini berada di angka 9 persen. Percepatan program ini harus gaspol," kata Hadi.
Sejauh ini, skema penerima bantuan iuran (PBI) baru tersedia untuk program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Ada total 43,83 juta pekerja miskin dan tidak mampu yang sudah terdaftar sebagai peserta PBI JKN, tetapi belum terlindungi dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
Oleh karena itu, program PBI Jamsostek diyakini dapat mendorong peningkatan coverage jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek).
Karena berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Peta Jalan Jaminan Sosial Tahun 2023-2024, diproyeksikan jumlah penduduk Indonesia yang bekerja mencapai angka 99 juta orang.
Dorong Universal Coverage, Pemerintah Kaji Skema PBI Jamsostek
Sebelumnya, Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan, saat ini pemerintah sedang mengaji skema Penerima Iuran (PBI) jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja sektor informal, terutama bagi yang tingkat pendapatannya rendah bisa dicover oleh pemerintah.
Hal tersebut disampaikan Muhadjir Effendy pada acara penganugerahan Paritrana Award di Istana Wakil Presiden, Jumat 20 Oktober 2023.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Peta Jalan Jaminan Sosial Tahun 2023-2024, diproyeksikan jumlah penduduk Indonesia yang bekerja mencapai angka 99 juta orang.
Sementara itu, menurut data BPJS Ketenagakerjaan selaku badan hukum publik yang ditunjuk pemerintah untuk memberikan perlindungan Jamsostek, jumlah pekerja yang terdaftar aktif baru sebesar 40,2 peserta.
Tentu, katanya dalam hal ini dukungan dari legislator untuk menerbitkan regulasi terkait skema PBI Jamsostek tersebut wajib ada.
"Nanti kalau memang disepakati, paling tidak harus berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan itu berarti harus melibatkan DPR," ujar Muhadjir, mengutip laman resmi BPJS Ketenagakerjaan www.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Advertisement
Kata Wapres Ma'ruf Amin
Senada, Wakil Presiden atau Wapres Ma’ruf Amin menegaskan, Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan agar setiap orang berhak atas jaminan sosial, yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
"Salah satu upaya pemerintah dalam rangka melaksanakan mandat tersebut adalah melalui penyelenggaraan sistem jaminan sosial ketenagakerjaan. Kehadiran program ini sangat fundamental untuk mencegah dan mengatasi risiko sosial dan ekonomi yang dihadapi oleh pekerja, utamanya pekerja rentan dan keluarganya," ucap dia.
Hal tersebut, kata Ma'ruf Amin, bertujuan agar program strategis pemerintah tersebut mampu memberikan perlindungan dan manfaat optimal bagi pekerja Indonesia.
Terkait upaya memperluas cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menyoroti masih rendahnya tingkat literasi para pekerja sektor informal terkait risiko kecelakaan kerja, kematian dan hari tua yang akan mereka hadapi.
"Betul memang untuk di RPJMN tahun ini untuk pekerja informal ditargetkan 9 juta, hari ini (sudah tercapai) 7,1 juta dan kalau kita melihat sisa waktu 2 bulan lagi, kita optimis bisa mencapai 9 juta di tahun 2023," ucap dia.
"Tetapi memang tantangannya mereka adalah literasinya rendah. Nah kita butuh mengedukasi agar mereka sadar bahwa pekerjaan mereka itu memiliki resiko dan negara menyiapkan perlindungannya, mereka tinggal mendaftar saja. Perlu dipahami mereka, betapa pentingnya perlindungan Jaminan sosial tenaga kerja," jelas Ma'ruf Amin.