Liputan6.com, Jakarta - Musibah kendaraan terbakar memang kerap kali terjadi. Baru-baru ini menimpa Aini, wanita pemilik Honda Brio yang terbakar di garasi rumahnya di Cluster RiverTown Grand Wisata, Tambun, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (1/9) pagi.
Namun tenang, pada dasarnya jika mobil atau sepeda motor telah diasuransikan, kendaraan bisa saja diganti. Sebab, hal itu telah tercatat dalam polis Standar Asuransi Kendaraan bermotor Indonesia.
Baca Juga
Advertisement
Berdasarkan website resmi Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), konsumen yang menjadi tertanggung telah mengajukan suatu permohonan tertulis yang menjadi dasar dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari polis.
Artinya, sebelum konsumen mengklaim terjadi masalah pada kendaraan, maka terlebih dahulu harus mengajukan permohonan kepada pihak asuransi.
Sementara itu, pihak asuransi sebagai penanggung akan mengganti rugi kepada tertanggung terhadap kerugian atas kerusakaan pada kendaraan bermotor atau kepentingan yang dipertanggungkan, berdasarkan syarat dan kondisi yang telah disepakati pada polis.
Adapun jaminan terhadap kendaraan bermotor yang terbakar terdapat pada Pasal 1 Nomor 4 soal Jaminan Terhadap Kendaraan Bermotor .
Soal mobil terbakar ini bisa dijamin seperti yang terjadi jika tertanggung mengalami tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, terperosok, dan perbuatan kejahatan.
Next
Hanya saja, soal kebakaran pada Pasal 1 Nomor 4 juga memiliki poin-poin yang harus disepakati, di mana kendaraan yang akan diganti jika terjadi beberapa hal, antara lain;
Pertama, kebakaran akibat kebakaran benda lain yang berdekatan atau tempat penyimpanan kendaraan bermotor.
Kedua, kebakaran akibat sambaran petir.
Ketiga, kerusakan karena air dan/atau alat-alat lain yang dipergunakan untuk mencegah atau memadamkan kebakaran.
Keempat, dimusnahkan seluruhnya atau sebagian kendaraan bermotor atas perintah pihak yang berwenang dalam upaya pencegahan menjalarnya kebakaran itu.
Advertisement