Muzdalifah Akan Buktikan Suami Lakukan Tindak Pidana

Mantan istri Nassar KDI, Muzdalifah telah mencabut gugatan cerai atas suaminya, Khairil Anwar.

oleh Surya Hadiansyah diperbarui 04 Sep 2017, 15:10 WIB
Mantan istri Nassar KDI, Muzdalifah telah mencabut gugatan cerai atas suaminya, Khairil Anwar.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan istri Nassar KDI, Muzdalifah telah mencabut gugatan cerai atas suaminya, Khairil Anwar. Bukan untuk rujuk, melainkan menggantinya dengan permohonan pembatalan pernikahan.

Permohonan pembatalan pernikahan tersebut dilakukan lantaran Muzdalifah merasa dibohongi oleh Khairil Anwar. Terkait pembatalan pernikahan tersebut, pihak Muzdalifah menegaskan akan berupaya membuktikan secara hukum, tindak pidana yang dilakukan sang suami.

"Kami akan datangi KUA untuk meminta keterangan adanya suatu tindak pidana. Kemudian setelah itu, rekan kami akan serahkan berkasnya ke Polda Metro. Nanti di sana diuji apakah memang memenuhi unsur tindak pidana atau tidak," kata pengacara Muzdalifah, Deddy DJ, di Pengadilan Agama Tangerang, Senin (4/9/2017).

Foto dok. Liputan6.com

Sekali lagi, pihaknya mengaku akan bersikeras untuk mengupayakan agar status pernikahan Muzdalifah dan suaminya itu dicabut. "Yang penting kami akan mengusahakan yang terbaik dalam menyelesaikan perkara ini. Goal dari klien kami adalah bagaimana pembatalan pernikahan ini bisa dikabulkan. Sehingga kita meminta pengadilan untuk menghilangkan status pernikahan beliau dengan Khairil Anwar," tegasnya.

Senada, Muzdalifah pun mengakui bahwa keinginannya sudah bulat untuk membatalkan status pernikahannya dengan pria berdarah Makassar tersebut. Ditambah lagi, hingga saat ini Muzdalifah mengatakan bahwa sudah tidak ada komunikasi lagi antara keduanya.

"Selama ini sudah tidak ada (komunikasi). Pengin cepet selesai biar cepat beres. Biar enggak pusing. Bagaimanapun kalau sudah beres kita lebih tenang. Kerjaan juga lebih tenang," ungkap Muzdalifah.

Foto dok. Liputan6.com

"Kupikir ya sudahlah mau diapain lagi. Kalau aku mau tuntut, mau tuntut apa lagi. Pokoknya pengen cepet selesai bagaimana pun caranya," lanjut Muzdalifah.

Sekadar informasi, pembatalan pernikahan bisa dikabulkan apabila dalam pernikahan tersebut terbukti adanya unsur tindak pidana yang dilakukan salah satu pihak. Dalam kasus ini, Khairil Anwar diduga melakukan tindak pidana berupa penipuan terhadap Muzdalifah.

Untuk itu, saat ini pihak Muzdalifah berupaya membuktikan tindak pidana Khairil Anwar, agar permohonannya dikabulkan.

 

 

 

Saksikan video menarik berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya