Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya menilai, putusan hakim praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan penerbitan SP3 atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dosen Universitas Indonesia Ade Armando tidak sah, sedikit rancu.
Hal ini lantaran, Hakim Tunggal Aris Bawono Langgeng meminta bukti P10 dan P12 diperiksa lagi. Bukti itu adalah unggahan lain dari Ade Armando di Facebook.
Advertisement
"Itu sebetulnya posting-an lain, di luar posting-an yang menjadi perkara ini. Sebetulnya tidak ada kaitannya. Tapi hakim mengaitkannya. Ya menurut kami iya (rancu). Enggak ada kaitannya, tapi dikaitkan," kata bidang hukum Polda Metro Jaya, Kompol Adri Desas Furyanto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/9/2017).
Dia menuturkan, sebenarnya pihak Polda sudah memberikan saran agar membuat laporan baru terhadap unggahan baru, bukan mengaitkannya.
"Sebetulnya kami sudah memberikan saran, agar membuat laporan baru terhadap posting-an-posting-an baru. Bukan mengaitkan perkara yang sebelumnya," jelas Adri.
Meski begitu, dia menegaskan pihak kepolisian akan tetap melaksanakan perintah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Kalau putusan hakim SP3 tidak sah, mau tidak mau, lanjutkan instruksi hakim," tandas Adri.
Ade Armando dilaporkan Johan Khan karena pada Mei 2015 mengunggah status di Facebook yang menuliskan, "Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayat-Nya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, China, Hiphop, Blues."
Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kemudian menghentikan kasus dugaan penghasutan berbau SARA dengan tersangka Ade Armando.
Keputusan Polda Metro Jaya tersebut kemudian kembali digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh Johan Khan.
SP3 Ade Armando Tidak Sah
Hakim tunggal Aris Bawono Langgeng memutuskan penerbitan SP3 atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dilakukan dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando, tidak sah. Hal ini disampaikannya dalam gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Mengabulkan permohonan pemohon sebagian. Menyatakan tidah sah surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor SPPP/22/II/2017/ Ditreskrimsus tanggal 1 Februari 2017 Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dan Surat Ketetapan Nomor S.Tap/22/II/2017 Ditreskrimum tentang surat Perintah Penghentian Penyidikan. Ketiga membebankan biaya perkara sejumlah nihil," kata Hakim Aris.
Dia mengatakan, pertimbangan ini setelah melihat bukti P10 dan P12 yang belum diuji penyidik, di mana hakim sempat menyebut P10 dan P12 adalah unggahan lain dari Ade Armando.
Karena hal itu, masih kata hakim, hal tersebut perlu diuji kembali. Apakah memang ada niat atau tidak dari Ade Armando melakukan pelanggaran UU ITE.
Saksikan video di bawah ini:
Advertisement