Liputan6.com, Jakarta - PT Modern Internasional Tbk (MDRN), induk usaha PT Modern Sevel Indonesia menjual aset, salah satunya tanah dan bangunan di Surabaya, Jawa Timur.
Mengutip keterangan perseroan dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (4/9/2017), perseroan menjual aset tanah dan bangunan tersebut kepada PT Golden Tulip Pratama yang berkedudukan di Surabaya.
Nilai penjualan aset itu mencapai Rp 100 miliar. Baik penjual dan pembeli merupakan pihak yang tidak memiliki hubungan afiliasi.
"Dasar dari pertimbangan perseroan untuk menjual tanah dan bangunan itu adalah melakukan pembayaran kewajiban utang bank," ujar Direktur PT Modern Internasional Tbk Sungkono Honoris.
Baca Juga
Advertisement
Ia menambahkan, dengan penjualan tanah dan bangunan itu, kewajiban utang perseroan terhadap bank akan semakin berkurang sehingga kewajiban bunga yang harus dibayarkan kepada bank juga berkurang.
Induk usaha 7-Eleven ini dapat mengalihkan penggunaan arus kas untuk penyelesaian kewajiban lainnya dan pengembangan lini-lini bisnis yang masih potensial.
Adapun tanah dan bangunan itu sedang dijaminkan pada PT Bank CIMB Niaga Tbk yang berkedudukan di Jakarta untuk menjamin utang perseroan kepada bank dan dibebani hak tanggungan Rp 55,20 miliar.
"Perseroan sebagai penjual telah memperoleh persetujuan dari bank untuk melakukan penjualan atas tanah dan bangunan itu," kata dia.
Adapun nilai dari transaksi tersebut tidak melebihi dari 20 persen nilai ekuitas perseroan per 31 Desember 2016 sehingga transaksi ini bukan merupakan transaksi material.
Saksikan Video Menarik di Bawah Ini: