Liputan6.com, Jakarta Mantan hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta delapan tahun penjara, serta denda 300 juta rupiah subsider tiga bulan kurungan. Ia terbukti menerima suap sebesar US$ 10 ribu dan Rp 4 juta dari pengusaha Basuki Hariman untuk memengaruhi putusan uji materi materi Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang ditangani Patrialis di MK.
VIDEO: Patrialis Akbar Divonis 8 Tahun Penjara
Mantan hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar divonis 8 tahun penjara
Diperbarui 04 Sep 2017, 15:58 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mengintip Kesiapan Listrik Jelang Lebaran 2025
Sepak Bola dan Esports Bersatu, Begini Kata Cahya Supriadi
Kolaborasi Google, Polri, dan Jasa Marga Permudah Navigasi Mudik Lebaran 2025
Pelaku Usaha Kue Lebaran di Gorontalo Keluhkan Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg
Lolos ke Semifinal All England 2025, Sabar/Reza: Tidak Pernah Terbayangkan
Abdul Gani Kasuba Mantan Gubernur Malut Meninggal Dunia di RSUD Ternate
Cara Menuju Bukit Bintang Kuala Lumpur dari Bandara KLIA2
Bahlil Safari Ramadan ke Ponpes di Pasuruan, Minta Santri Doakan Prabowo dan Bangsa
Keceriaan Bocah-Bocah di Panti Asuhan saat Kedatangan Kapolres Pemalang, Berkah Ramadhan
Ingin Jadi Pemimpin yang Amanah, Bahlil Minta Nasihat Ulama Tebuireng
Intip Kesiapan Tol Cipali Sambut Arus Mudik Lebaran 2025
Cara Membuat Tahu Bulat Kopong yang Renyah dan Lezat, Ini Rahasianya